TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika, obat keras berbahaya (Okerbaya), dan minuman keras (Miras) dalam operasi yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 19 Maret 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 25 tersangka diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP menyatakan bahwa dari total 16 kasus, 11 di antaranya terkait narkotika, 3 kasus okerbaya, dan 2 kasus miras. Barang bukti yang disita meliputi 119,86 gram sabu, 25.740 butir pil double L, 384 botol arak Bali ukuran 600 ml, 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong, uang tunai Rp1.335.000, dan 6 timbangan digital.
“Dari 25 tersangka yang diamankan, 9 di antaranya merupakan residivis, termasuk Prapto alias Togok, Dedy Ariyanto, Angga Saputra, dan Mokhamad David Nurul Fu’ad alias Grandong,” ungkap Kapolres Tulungagung.
Para pelaku menggunakan metode “ranjau”, di mana narkotika ditaruh di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sementara sebagian pelaku terlibat karena faktor ekonomi dan keuntungan berupa konsumsi narkoba gratis.
Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa kecamatan di Tulungagung, dengan rincian: Tulungagung Kota: 4 kasus, Kedungwaru: 3 kasus, Boyolangu: 3 kasus, Kalidawir: 2 kasus, Ngantru, Gondang, dan Rejotangan: masing-masing 1 kasus
Sebagian besar kasus terjadi di permukiman dan rumah kos yang menjadi tempat transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, antara lain:
Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. @nj