Lampung – Dua oknum prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah Kopda B dan Peltu L.WS.
Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers Selasa (25/3/2025), menjelaskan bahwa status tersangka keduanya ditetapkan berdasarkan hasil investigasi tim gabungan. “Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak 23 Maret 2025,” ujarnya.
Kopda B ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa ia menembak tiga anggota polisi. Setelah kejadian, ia melarikan diri dan membuang senjata yang digunakan.
Sementara itu, Peltu L ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pengelolaan perjudian sabung ayam di lokasi kejadian.
“Kepada Kopda B dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Sedangkan Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHP terkait perjudian,” jelas Mayjen Eka Wijaya Permana.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses hukum di lingkungan militer, dan TNI menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. @nj