Minggu, Juli 27, 2025
Minggu, 27 Juli 2025
BerandaBreaking NewsBerada di Zona Kuning Tempat Usaha di Mojokerto diduga Kangkangi Perda (Part.2)

Berada di Zona Kuning Tempat Usaha di Mojokerto diduga Kangkangi Perda (Part.2)

Sidoarjo – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN), bakal berkoordinasi dengan pihak instansi terkait tentang adanya dugaan pengusaha yang tidak tertib administrasi negara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Faisal Rizza (40), selaku bendahara dari LSM PKN yang berdomisili di kota udang Sidoarjo. Dalam penyampaiannya, Faisal membeberkan spesifikasi perusahaan yang wajib dipenuhi sebelum membuka usaha khususnya dalam bidang administrasi usaha.

“Jadi saya sampaikan ya kepada seluruh para pengusaha yang mau membuka usahanya mohon dilengkapi terlebih dahulu administrasinya sesuai bidang usahanya masing masing. Sebagai warga negara Indonesia sudah kewajiban kita mentaati aturan yang ada.” Katanya.

Saat disinggung terkait adanya dugaan perusahaan yang berada diwilayah kecamatan Mojosari, kabupaten Mojokerto, dirinya menjelaskan bakal bertindak agar pengusaha tersebut tertib administrasi.

“Kalau soal itu kita sudah berkoordinasi dengan pihak dinas terkait. Data sudah kita pegang semua, jadi mohon waktu ya,. perkembangan lebih lanjut akan kita infokan kembali.” Terang Faisal saat ditemui. Rabu (26/03/2025).

Berita sebelumnya: https://halojatim.co.id/2025/03/25/oknum-kades-di-mojokerto-bantah-tak-kantongi-izin-terkait-tempat-usaha-diwilayahnya/

Diberitakan sebelumnya, dikawasan kecamatan Mojosari, kabupaten Mojokerto diduga adanya perusahaan yang bergerak dibidang pemotongan unggas berdiri diatas tanah yang bukan diperuntukkan sebagai tempat usaha.

Kendati demikian, pemilik perusahaan tersebut membantah bahwa perusahaan yang digelutinya sudah punya ijin usaha (tertib administrasi). Namun berbeda dengan yang ditemukan oleh awak media.

Saat awak media mendatangi lokasi (investigasi), tanah tersebut sudah dibangun sebagai tempat usaha. Jika dilihat melalui aplikasi Bhumi Atr BPN menandakan tanah tersebut tergolong zona kuning.

Tanda Zona kuning tanah, dalam konteks tata ruang, berarti wilayah yang diperuntukkan sebagai area pemukiman atau hunian, di mana pembangunan rumah dan fasilitas pendukungnya diperbolehkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Candra Pambudi selaku kepala desa mengatakan pasrah jika tempat usahanya ditutup. Bukan hanya itu, dirinya juga mengadukan terkait pemberitaan yang di publikasikan oleh awak media ini kepada advokasi yang dikenalnya. (Bersambung)

Penulis : rhm