Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandakesehatanSat Pol PP Menyegel Stan Es Krim di Mal Surabaya yang Mengandung...

Sat Pol PP Menyegel Stan Es Krim di Mal Surabaya yang Mengandung Alkohol 40 Persen

Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) menyegel sebuah stan es krim di Mal Surabaya Barat pada Sabtu (5/3), usai ditemukan dugaan penjualan es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait informasi adanya penjualan menu es krim beralkohol.

“Dalam giat pengecekan di lokasi, ditemukan buku menu yang berisi 15 varian rasa es krim. Beberapa di antaranya mengandung alkohol hingga 40 persen,” ungkap Yudhis dalam keterangannya, Minggu (6/3/2025).

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa dua box dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol. Selain itu, identitas pemilik stan juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami amankan barang bukti dan juga KTP pemilik stan. Selanjutnya, pemilik akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” lanjut Yudhis.

Satpol PP juga telah memasang stiker segel dan garis pengaman (Pol PP Line) pada stan tersebut sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Tindakan ini kami lakukan karena pemilik stan terbukti melanggar perda. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. @nj

spot_img
spot_img
spot_img