Senin, Juni 16, 2025
Senin, 16 Juni 2025
BerandaHukrimSeorang Satpam Berhasil Bekuk Residivis Pencuri Dua Outdoor AC di Grand Pakuwon

Seorang Satpam Berhasil Bekuk Residivis Pencuri Dua Outdoor AC di Grand Pakuwon

Surabaya  – Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tandes, tepatnya di kawasan Grand Pakuwon, Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes, KOMPOL Hari Siswo S, S.H., dalam konferensi pers didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya dan Kanit Reskrim Polsek Tandes, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M.T. (32), seorang tukang AC asal Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, diamankan setelah kedapatan mencuri dua unit outdoor AC bekas merek Samsung.

“Pelaku adalah residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lapas Sidoarjo pada Juni 2024 lalu,” terang Kapolsek. Minggu (6/4/25)

Kejadian terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 14.13 WIB. M.T. datang ke lokasi dengan menggunakan jasa ojek online. Setibanya di Grand Pakuwon, pelaku langsung mengambil dua unit outdoor AC bekas yang terletak di samping kantor marketing.

Namun, saat hendak membawa barang curiannya menggunakan motor milik pengemudi ojek online, aksi pelaku dipergoki oleh satpam bernama Yono dan rekannya. Setelah diinterogasi, M.T. mengakui bahwa ia mengambil dua unit AC bekas tersebut tanpa izin pemilik. Ia mengetahui lokasi barang karena sebelumnya pernah bekerja mengganti dan membersihkan AC di area tersebut.

Pelaku dan saksi kemudian dibawa ke Mapolsek Tandes untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit outdoor AC merek Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol S-5351-VG.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kerugian dari kejadian ini ditaksir sebesar Rp1.000.000,-. @nj

spot_img
spot_img
spot_img