Senin, Juni 16, 2025
Senin, 16 Juni 2025
BerandaHukrim8 Orang Ditangkap Usai Remaja Tewas Akibat Ledakan Petasan di Pamekasan

8 Orang Ditangkap Usai Remaja Tewas Akibat Ledakan Petasan di Pamekasan

Pamekasan  – Kepolisian Resor Pamekasan menangkap delapan orang yang terlibat dalam pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, yang menyebabkan seorang remaja berusia 18 tahun meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi saat perayaan Lebaran pada Senin (31/3/2025) lalu.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian. “Tersangka ada delapan orang. Mereka memiliki peran masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

Dari delapan tersangka, empat di antaranya merupakan panitia pesta petasan, yaitu AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24), seluruhnya warga Kecamatan Proppo. Mereka bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan pesta petasan, termasuk dalam proses perakitan dan penyalaan.

Empat pelaku lainnya memiliki peran pendukung:

SA (39) dari Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, menyumbang dana sebesar Rp1 juta untuk pembuatan petasan berbentuk kereta api.

ML (30) dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, bertugas merakit dan menyalakan petasan.

AN (27) dari Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, menyumbang Rp400 ribu serta turut membantu dalam pembuatan kereta api petasan.

AR (36) dari Desa Panglemah, Proppo, menjadi koordinator penghimpunan dana dengan kontribusi Rp800 ribu.

Korban dalam insiden ini adalah RR, remaja berusia 18 tahun asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Ia tewas akibat ledakan petasan yang menyebabkan luka parah dan pendarahan hebat di bagian kepala.

AKBP Hendra menambahkan, petasan yang digunakan dalam pesta tersebut dirakit menggunakan bahan peledak yang dibeli secara daring. Para pelaku, katanya, tidak memiliki izin resmi dalam penggunaan maupun pembuatan bahan peledak, sehingga perbuatannya tergolong sangat berbahaya dan melanggar hukum.

“Para pelaku dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta kepemilikan bahan peledak ilegal. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas bahaya penggunaan petasan secara sembarangan, apalagi dalam bentuk dan skala besar. Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengadakan pesta petasan tanpa izin karena sangat membahayakan nyawa dan melanggar hukum. @nj

spot_img
spot_img
spot_img