Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimPolrestabes Surabaya Ungkap Pembunuhan Tragis: Anak Bunuh Ayah Kandung karena Sakit Hati

Polrestabes Surabaya Ungkap Pembunuhan Tragis: Anak Bunuh Ayah Kandung karena Sakit Hati

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya. Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/4/2025) di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras IPTU Bobby dan Kasi Humas.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Aris menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ditemukannya seorang pria MS (64) dalam keadaan tidak bernyawa di tepi Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan dengan luka parah di bagian kepala dan tubuh.

“Korban ditemukan tergeletak di depan lahan kosong dengan kondisi yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan medis, ditemukan luka-luka serius di bagian kepala, termasuk patah tulang tengkorak bagian belakang,” ujar Aris.

Tim Reskrim yang bekerja sama dengan Unit Jatanras dan Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri, berinisial AK (22), warga Pahang Pabean Cantikan, Surabaya.

Motif pembunuhan terungkap saat pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati mendalam kepada ayahnya lantaran sering dimarahi dan disalahkan dalam berbagai persoalan keluarga, termasuk yang melibatkan istrinya dan mertua. Rasa dendam itu memuncak saat mereka berboncengan motor menuju Jalan Pattimura.

“Pelaku berhenti di lokasi kejadian dan secara tiba-tiba memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kanan hingga korban jatuh. Ia melihat ayahnya masih bernapas, namun kemudian meninggalkan korban begitu saja bersama dengan tas miliknya,” lanjut Aris.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat yang diderita, terutama di kepala dan bagian tubuh lainnya. Dokter forensik RS Bhayangkara, dr. Mustika, membenarkan bahwa korban mengalami luka benda tumpul di kepala dan kaki, dengan perdarahan hebat yang menyebabkan kematian.

“Luka yang ditemukan menunjukkan adanya trauma tumpul akibat kekerasan fisik. Terdapat luka di kepala bagian kanan, belakang, dan beberapa bagian tubuh lainnya yang menyebabkan patah tulang dan perdarahan,” terang dr. Mustika.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam keluarga. Polisi menjerat AK dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kini pelaku telah diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami apakah ada indikasi perencanaan dalam aksi keji tersebut, mengingat pelaku sebelumnya sempat memetakan lokasi kejadian. @nj

spot_img
spot_img
spot_img