Senin, Juni 16, 2025
Senin, 16 Juni 2025
BerandaHukrimTNI AL Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum Prajurit, Berawal dari...

TNI AL Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum Prajurit, Berawal dari Dugaan Rudapaksa dan Penolakan Menikahi Korban

Jakarta – TNI Angkatan Laut (AL) akhirnya mengungkap motif pembunuhan jurnalis muda bernama Juwita yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu (KLS) Jumran. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM, motif pembunuhan diduga berawal dari dugaan rudapaksa dan penolakan tersangka untuk menikahi korban.

“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” tegas Laksma TNI Wira dalam konferensi pers pada Selasa (8/4/2025).

Laksma Wira memastikan bahwa kasus ini akan diproses melalui peradilan militer, namun karena korbannya adalah masyarakat sipil, maka persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. “Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” tambahnya.

Ia juga menegaskan komitmen TNI AL untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih jika melibatkan korban dari kalangan sipil. “Kami mempersilakan media dan masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini hingga inkrah. TNI AL tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng institusi,” tegasnya.

Menanggapi spekulasi bahwa tersangka sengaja dipindah tugaskan ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab terhadap korban, Laksma Wira menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi militer dan tidak terkait dengan upaya melarikan diri dari perbuatan.

Terkait dugaan bahwa Jumran memiliki pasangan lain selain korban, Laksma Wira meminta publik menunggu proses persidangan agar semua fakta terungkap secara objektif.

Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menyebutkan bahwa motif pembunuhan diketahui setelah dilakukan penyelidikan mendalam dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. “Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menambahkan bahwa terdapat dugaan kuat korban mengalami rudapaksa sebelum dibunuh. Hal ini berdasarkan bukti digital serta hasil autopsi yang menunjukkan temuan sperma dalam jumlah banyak serta luka lebam di bagian kemaluan korban.

“Peristiwa pertama terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024 di sebuah hotel di Banjarbaru. Kemudian peristiwa kedua diduga terjadi pada 22 Maret 2025, tepat saat pembunuhan berlangsung,” terang Pazri.

Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga sangat berharap pengadilan bisa memberikan keadilan setimpal bagi korban, dan kasus ini menjadi perhatian agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan oleh aparat bersenjata.

Proses hukum masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia yang mengecam tindakan keji terhadap pekerja media. @nj

spot_img
spot_img
spot_img