Jumat, Juni 13, 2025
Jumat, 13 Juni 2025
BerandaHukrimPolres Tulungagung Ungkap 39 Balon Udara Ilegal Pasca Lebaran, 16 Pelaku Diamankan

Polres Tulungagung Ungkap 39 Balon Udara Ilegal Pasca Lebaran, 16 Pelaku Diamankan

Tulungagung –  Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama jajaran Polsek melakukan konferensi pers pada Kamis (10/4/25) terkait hasil razia besar-besaran terhadap balon udara ilegal yang marak diterbangkan pasca Lebaran di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Operasi ini digelar sebagai bagian dari pelaksanaan kalender Kamtibmas 2025 dan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta viralnya kejadian ledakan balon bermuatan petasan di Desa Gandong, Kecamatan Bandung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., dalam keterangannya menyatakan bahwa razia yang dilakukan selama beberapa hari terakhir berhasil mengamankan 39 balon udara ilegal, termasuk 6 balon yang sudah diterbangkan dan berhasil diturunkan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan PLN.

“Total ada 16 orang pelaku yang berhasil diamankan. Sebanyak 7 orang sedang dalam proses penyidikan dan 9 lainnya dikenai pembinaan karena masih di bawah umur atau baru pertama kali melakukan pelanggaran,” jelas Kapolres. (10/4)

Dalam kegiatan ini, petugas menggelar sedikitnya 17 giat razia yang tersebar di berbagai kecamatan dengan hasil sebagai berikut:

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa Balon Udara Berdasarkan Wilayah:

Polsek Bandung:

15 balon diamankan dari Desa Gandong, Mergayu, Kedungwilut, Ngunggahan, Bulus, dan Suruhan Lor.

Di antaranya, terdapat 3 buah mercon besar dan 17 mercon kecil yang belum meledak, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan plat DK 1643 AB yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.

Polsek Besuki:

10 balon, mayoritas ditemukan di area persawahan dan dekat fasilitas vital seperti tower listrik dan area pemakaman di Desa Wateskroyo.

Polsek Pakel:

11 balon, tersebar di Desa Bangunjaya, Duwet, Sukoanyar, Gesikan, Ngrakrece, Sanan, dan Gebangbangunmulyo.

Polsek Boyolangu:

2 balon, dari Desa Bono dan Tanjungsari.

Polsek Gondang:

5 balon, di wilayah hutan dan pemukiman Desa Sidem dan Notorejo.

Polsek Kalangbret:

2 balon, di Desa Bolorejo dan Jatimulyo. Salah satu balon ditemukan dalam kondisi meleleh akibat terbakar.

Barang bukti yang turut diamankan mencakup berbagai alat bantu penerbangan balon seperti arko, tali rafia, botol bekas minyak tanah, sabit, lembaran janur kering, serta belasan petasan ukuran besar dan kecil.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum antara lain:

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman 1 tahun penjara.

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara terutama yang bermuatan petasan karena dapat membahayakan penerbangan, merusak jaringan listrik, dan mengancam keselamatan warga. Kami akan terus melakukan penindakan tegas bagi siapapun yang masih melanggar,” tegas Kapolres.

Upaya pencegahan ini didasari oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta laporan polisi LP/B/4/IV/2025/SPKT POLSEK BANDUNG.

Polres Tulungagung mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan orang lain, terutama dalam suasana pasca Lebaran yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif dan aman. @nj

spot_img
spot_img
spot_img