Sabtu, Juni 14, 2025
Sabtu, 14 Juni 2025
BerandaNewsWakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim oleh Pemilik Perusahaan

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim oleh Pemilik Perusahaan

Surabaya — Aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke sebuah perusahaan di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya, berujung pelaporan dirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sidak yang dilakukan pada Kamis (9/4/2025) tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan bernama CV SS.

Namun, bukannya mendapat sambutan untuk berdialog, Armuji justru diabaikan oleh pemilik perusahaan, Han Jwa Diana. Tak lama setelah kejadian, Han Jwa Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada hari yang sama pukul 19.30 WIB, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, Armuji disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @cakj1, pada Jumat (10/4), Armuji memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke CV SS adalah bentuk tanggapan atas keluhan masyarakat yang melaporkan praktik penahanan ijazah, meskipun mereka telah mengundurkan diri dari perusahaan.

“Saya membela warga yang ijazahnya ditahan perusahaan. Saya datang dengan baik-baik, tapi saya malah dituduh penipu dan berbagai macam sebutan lainnya,” ungkap Cak Ji dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Armuji menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dibenarkan secara hukum. Ia menyinggung bahwa di dunia pendidikan pun kini tidak boleh ada penahanan ijazah karena dianggap menghambat hak warga negara untuk mendapatkan akses kehidupan yang lebih baik.

“Wong ijazah ditahan sekolah saja sekarang sudah dilarang pemerintah provinsi. Ini orang mau resign kerja, ijazah yang didapat setelah susah payah sekolah selama 3 tahun kok bisa-bisanya ditahan,” tegasnya.

Meski kini dirinya menjadi terlapor dalam perkara hukum, Armuji mengaku tidak gentar. Bahkan, dalam video klarifikasinya, ia dengan lantang menampilkan bukti laporan polisi sebagai bentuk sindiran kepada pihak pelapor yang menurutnya bersikap arogan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, kasus ini menyita perhatian publik, terutama terkait hak-hak tenaga kerja yang masih sering kali terabaikan, dan bagaimana seorang pejabat publik berani turun langsung untuk menindaklanjutinya. @nj

spot_img
spot_img
spot_img