Surabaya – Salah satu pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, secara resmi mencabut laporan polisi terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini diumumkan usai Diana mendatangi rumah dinas Armuji pada Senin siang (14/4/2025).
“Hari ini masalah sudah terselesaikan semua. Jadi, maksud saya datang ke kediaman Cak Ji, dengan rendah hati itu saya ingin memohon permintaan maaf,” ujar Diana kepada awak media.
Diana sebelumnya sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik dan menyebutnya penipu, setelah kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaannya mencuat ke publik. Namun kini, Diana menyebut bahwa semuanya hanyalah kesalahpahaman.
“Karena semua ini dasarnya salah paham. Jadi saya itu sebenarnya tidak bermaksud mengatakan hal-hal yang tidak patut. Masa saya tidak kenal sama Pak Wawali, orang nomor dua di Surabaya,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai perempuan yang sebelumnya mengaku sebagai mantan karyawan dan menyebut ijazahnya ditahan, Diana enggan memberikan konfirmasi. Ia juga tidak menjawab secara tegas apakah pelapor adalah benar karyawannya atau bukan.
“Soal yang lain-lain saya tidak mengkonfirmasi dari awal,” tambahnya.
Terkait dengan rencana mantan karyawan yang akan tetap melaporkannya ke polisi dengan pendampingan dari Pemkot Surabaya, Diana menyatakan siap menjalani proses hukum. “Iya, tidak masalah, silakan. Oh siap (diproses hukum),” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan Diana dan membatalkan niat untuk melaporkan balik.
“Persoalan dengan saya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah oke selesai. Tapi urusan dengan anak-anak yang mantan karyawannya yang ijazah disimpan atau ditahan itu di luar saya, karena ranahnya beda,” jelas Armuji. @nj