SURABAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap praktik judi online yang melibatkan lima orang tersangka dalam operasi penegakan hukum pada Senin (21/4/2025). Kasus ini menjadi bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam mendukung program nasional pemberantasan judi online yang sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Gayungan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, dan juga didukung oleh Wakapolsek serta Kasihumas Polrestabes Surabaya.
“Kelima pelaku ini kami amankan di wilayah hukum Polsek Gayungan. Mereka adalah RN, JN, JSM, dan HP, semuanya berusia di atas 22 tahun. Mereka menjalankan praktik judi online menggunakan perangkat ponsel yang dipesan dari Jakarta,” jelas Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya kepada awak media.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kelima tersangka menjalankan aktivitas judi online dengan metode deposit dan pemilihan permainan secara kolektif. Mereka kerap melakukan transaksi top up harian setelah pulang kerja, baik secara mandiri maupun melalui jaringan pertemanan yang sama-sama aktif dalam platform perjudian daring tersebut.
“Kegiatan ini mereka lakukan rutin setiap sore. Ada yang bermain sendiri, ada juga yang diajak oleh temannya. Modusnya cukup variatif, namun semua bermuara pada aktivitas perjudian online yang jelas dilarang oleh hukum,” imbuh Kapolsek.
Selain pengungkapan kasus judi online, dalam kesempatan yang sama, Polsek Gayungan juga sempat menyampaikan perkembangan penanganan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi pada Maret lalu di wilayah Gayungan, Surabaya. Meski belum bisa merilis secara lengkap karena berkas perkara masih dalam proses dan kendaraan barang bukti belum dapat ditampilkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa ketiga pelaku curanmor saat itu berhasil diamankan.
“Kami mohon maaf karena belum bisa menampilkan barang bukti ranmor saat ini, sebab masih dalam tahap pelimpahan. Namun proses hukumnya tetap berjalan,” jelas Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan curanmor, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus.
Kelima pelaku judi online saat ini telah ditahan di Mapolsek Gayungan dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. @nj