Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar konferensi pers penting pada Kamis (24/4/2025) terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual hingga rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial LT, anggota Polres Pacitan. Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam, tidak hanya di internal kepolisian tetapi juga di masyarakat luas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya yang didampingi Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, menjelaskan bahwa pelanggaran berat ini dilakukan oleh tersangka LT di ruang berjemur wanita rumah tahanan Polres Pacitan. Korban berinisial PW merupakan tahanan yang sedang menjalani proses hukum atas kasus eksploitasi seksual.
Peristiwa tersebut terjadi berulang kali, setidaknya empat kali, pada bulan Maret hingga 2 April 2025. Berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Pacitan pada 12 April 2025, Unit Propam Polda Jatim langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh.
“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian serta mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Tersangka LT terbukti melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap tahanan wanita di bawah pengawasan,” ujar Kombes Jules.
Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, terdiri dari 4 orang tahanan, korban sendiri, serta 8 saksi lainnya. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan internal mengarah pada pelanggaran berat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 23 April 2025.
Adapun keputusan sidang KKEP adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan perbuatan LT sebagai perbuatan tercela.
2. Menjatuhkan hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 12 hari (terhitung sejak 12 April hingga 23 April 2025).
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri.
“Putusan ini final dan mengikat. Mulai kemarin, tersangka LT tidak lagi menjadi anggota Polri,” tegas Kabid Humas Polda Jatim.
Tidak hanya berhenti pada pemecatan secara etik, LT juga kini berstatus sebagai tersangka pidana atas kasus kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (21/4/2025), dan LT resmi ditahan di Rutan Polda Jatim sejak Rabu (23/4/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103.
“Penanganan kasus pidana saat ini berada di bawah wewenang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tambah Kombes Jules.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum dan kode etik, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap hak-hak tahanan, khususnya perempuan. @nj