Surabaya – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa peristiwa ancaman yang terjadi di kantor Satlantas Polres Pacitan pada 25 April 2025 merupakan murni tindak pidana kriminal, bukan tindak pidana terorisme seperti yang sempat beredar di masyarakat. (28/4/15)
Dalam keterangan pers di Polda Jatim, Kombes Pol Jules menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk jenis Elf dengan mobil L300. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.15 WIB itu tidak mengakibatkan korban jiwa.
“Perlu saya sampaikan bahwa memang benar, pada tanggal 25 April 2025 kemarin, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sebuah truk Elf dengan kendaraan L300. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” ujar Kombes Pol Jules.
Setelah kecelakaan, pengemudi kedua kendaraan dibawa ke kantor Satlantas Polres Pacitan untuk mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang yang mengaku sebagai pemilik barang yang diangkut truk Elf datang ke lokasi.
Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa truk Elf tersebut diketahui mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, dengan perkiraan jumlah antara 3.500 hingga 4.000 liter. “Kenapa masih dikatakan perkiraan, karena kasus ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” jelasnya.
Kedua pria tersebut kemudian melakukan tindakan pengancaman terhadap anggota Satlantas yang sedang bertugas, menuntut agar truk Elf bermuatan BBM subsidi tersebut segera dikeluarkan. “Para pelaku mengancam anggota kami apabila kendaraan tidak segera dilepaskan,” tambahnya.
Namun, Kombes Pol Jules meluruskan pemberitaan yang sebelumnya beredar bahwa ancaman tersebut berkaitan dengan upaya peledakan atau aksi terorisme. Ia menegaskan, dalam pemeriksaan awal, pihaknya tidak menemukan adanya alat atau barang bukti yang mengarah ke tindakan terorisme.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada ancaman terkait peledakan bom. Ancaman yang dilakukan bersifat intimidasi terhadap anggota kami, bukan ancaman terhadap keselamatan umum atau fasilitas,” tegasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku kini ditahan di Polda Jawa Timur dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah.
“Kami telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Kasus ini murni kriminal, tidak terkait dengan jaringan terorisme. Ini perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami asal-usul BBM subsidi yang diangkut oleh truk Elf tersebut, mengingat distribusi BBM subsidi diatur ketat oleh pemerintah dan setiap penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi hukum berat.
Kombes Pol Jules juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” pungkasnya. @nj