Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimPolda Jatim Ungkap Sindikat Deepfake Penipuan Berkedok Video Kepala Daerah, Tiga Tersangka...

Polda Jatim Ungkap Sindikat Deepfake Penipuan Berkedok Video Kepala Daerah, Tiga Tersangka Diamankan

Surabaya  – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dengan teknologi deepfake terhadap video pernyataan kepala daerah, yang digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polda Jatim, Surabaya. (28/4/25).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan, “Kasus ini berawal dari laporan yang kami terima pada 15 April 2025 lalu, terkait adanya penyebaran video manipulatif yang menampilkan pernyataan Gubernur Jawa Timur menggunakan teknologi deepfake. Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif.”

Menurut Kapolda, pelaku mengedit video resmi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, lalu memanipulasinya sehingga tampak seolah-olah Gubernur menawarkan program pembelian sepeda motor murah seharga Rp500.000 untuk warga Jawa Timur. Video tersebut kemudian disebarluaskan di TikTok, sehingga masyarakat yang tertarik diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan para pelaku.

Tak hanya memalsukan video Gubernur Jawa Timur, para pelaku juga membuat video serupa dengan menggunakan citra Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat untuk menjalankan modus penipuan yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka, yaitu: AMB (32 tahun), warga Pangandaran, Jawa Barat, KH (32 tahun), warga Baru, Jawa Barat, P (23 tahun), warga Pangandaran, Jawa Barat.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. AMB berperan sebagai pembuat akun media sosial, pengedit video deepfake menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), serta pengunggah konten manipulatif tersebut ke TikTok.
Sementara itu, KH bertindak sebagai penyedia rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan, dan P berperan sebagai operator admin WhatsApp, yang bertugas membujuk korban untuk melakukan transfer uang.

“Para pelaku sengaja menggunakan teknologi AI untuk mengedit video agar menyerupai suara dan gerak bibir asli dari kepala daerah. Hal ini untuk meyakinkan calon korban bahwa program bantuan tersebut benar-benar resmi,” ujar Bagoes.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir, dengan target korban di berbagai daerah. Polda Jatim kini masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain
Menanggapi pengungkapan ini, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, yang hadir mewakili Gubernur, menyampaikan pentingnya edukasi digital kepada masyarakat.
“Kita semua harus memberikan literasi kepada masyarakat bahwa teknologi yang kita gunakan adalah teknologi yang harus digunakan dengan cara yang benar dan dengan niat yang baik. Karena jika disalahgunakan, maka masyarakatlah yang akan mengalami kerugian di masa depan,” ujarnya.

Pihak Kominfo juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara lembaga pemerintah dan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan siber.

“Kolaborasi dan kerjasama antara Kominfo dengan Polda Jatim akan terus kami lakukan, khususnya dalam menangani gangguan siber. Ke depan, modus kejahatan seperti ini tentu akan semakin beragam dan kompleks. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama seluruh elemen, agar dapat ditangani lebih cepat dan lebih efektif,” tegasnya.

Kapolda Jatim menambahkan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya mencoreng nama baik para kepala daerah, namun juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang diterima di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyalahgunaan teknologi digital dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan siber. @nj

spot_img
spot_img
spot_img