Bangkalan – Menyikapi beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Polres Bangkalan memberikan klarifikasi tegas. Melalui Kasi Humas Polres Bangkalan, IPTU Risna Wijayati, S.H., pihaknya menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas yang dimaksud. (7/5/25)
“Polres Bangkalan telah menerima informasi terkait adanya dugaan BBM ilegal di sekitar Kecamatan Tanah Merah. Setelah kami lakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya, ternyata tidak ditemukan kegiatan seperti yang diberitakan,” tegas IPTU Risna dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, IPTU Risna menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun, termasuk anggota Polri, yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Risna juga menyampaikan bahwa Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah komitmen Polres Bangkalan dalam menjaga marwah dan kredibilitas institusi, sebagaimana amanat dari Kapolres,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Polres Bangkalan berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya, serta terus mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan di wilayah Kabupaten Bangkalan. @nj