Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimJan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Dituding Lakukan Maladministrasi

Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Dituding Lakukan Maladministrasi

Surabaya — Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini terkait tindakan penyegelan gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14, Surabaya, meskipun proses perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) telah dinyatakan selesai.

Dalam surat yang disampaikan kepada Ombudsman RI Jatim pada Kamis, 8 Mei 2025, Diana menjelaskan bahwa proses perizinan TDG telah rampung pada 30 April 2025. Namun, hingga beberapa hari setelahnya, tepatnya Rabu (7/5), izin tersebut tak kunjung diterbitkan dan segel pada gudangnya belum juga dicabut. Ia menilai tindakan ini tidak adil dan meminta perlindungan hukum kepada Ombudsman.

“Saya meminta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” tulis Diana dalam suratnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Mutaqqin, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan Diana memuat dugaan adanya praktik maladministrasi oleh Pemkot Surabaya, terutama berupa penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan izin TDG.

Diana juga membeberkan kronologi penyegelan gudang. Pada 22 April 2025, aparat kepolisian bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya menyegel gudangnya dengan alasan belum memiliki TDG. Saat itu, pihak pemerintah menjanjikan hanya akan menyegel pintu gerbang besar, sementara akses pintu kecil untuk keluar masuk pegawai akan tetap dibuka.

“Namun kenyataannya, semua pintu disegel, sehingga kami tidak bisa melakukan perawatan rutin gudang seperti memeriksa listrik, air, kendaraan, dan komputer,” ujar Diana.

Ia juga menyebut nama Lasidi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, yang disebut telah menjanjikan bahwa izin TDG akan keluar pada 2 Mei 2025 asalkan pengurusan selesai pada 30 April. Namun, hingga 5 Mei, izin tersebut belum juga keluar. Diana mengaku telah berusaha menemui Lasidi dan Dewi, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya, namun keduanya menolak ditemui dengan alasan sedang rapat.

Agus menambahkan, Diana turut menyampaikan indikasi perlakuan tidak adil. Ia mempertanyakan mengapa gudang lain yang juga belum memiliki TDG tidak langsung disegel, dan bahkan diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan perizinannya.

“Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini. Laporannya juga bertujuan meminta perlindungan hukum kepada Ombudsman,” tegas Agus.

Dalam waktu dekat, Ombudsman RI Perwakilan Jatim akan memverifikasi laporan tersebut dengan meminta dokumen pendukung dari pelapor. Jika terbukti terdapat maladministrasi, Ombudsman akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala DPMPTSP Lasidi dan Kepala Diskopdag Dewi.

“Kami berharap Bu Diana kooperatif dalam melengkapi dokumen pendukung agar laporan ini dapat segera kami tangani,” tutup Agus. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img