Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaIMIGRASIPerkuat Sinergi Pengawasan WNA, Imigrasi Surabaya Tetapkan 9 Desa Binaan di Kecamatan...

Perkuat Sinergi Pengawasan WNA, Imigrasi Surabaya Tetapkan 9 Desa Binaan di Kecamatan Ngoro

Mojokerto, 28 Mei 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta penetapan Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/5).

Acara yang dimulai pukul 12.50 WIB tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan tingkat kecamatan, antara lain Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo, Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwadi, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat, Kabid Inteldakim Imigrasi Surabaya Dodi Gunawan, serta perwakilan dari Bakesbangpol dan para kepala desa.

Dalam sambutannya, Camat Ngoro menekankan pentingnya penertiban administrasi bagi warga negara asing (WNA), khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Domisili. Ia menegaskan bahwa masa berlaku surat tersebut harus disesuaikan dengan masa izin tinggal WNA agar tidak bertentangan dengan ketentuan keimigrasian. “Koordinasi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan pihak Imigrasi sangat penting untuk menghindari pelanggaran administratif,” ujarnya.

Kabid Inteldakim Dodi Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari forum Timpora tingkat kabupaten yang sebelumnya telah dilaksanakan. Ia menyoroti perlunya komunikasi dan kolaborasi yang lebih erat untuk menjawab tantangan pengawasan orang asing, khususnya di wilayah seperti Kecamatan Ngoro yang memiliki banyak perusahaan dan potensi keberangkatan PMI non prosedural.

“Kami mengajak seluruh unsur Timpora untuk mendukung program Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah pencegahan dini terhadap pengiriman pekerja migran secara ilegal,” ungkap Dodi.

Diskusi interaktif mewarnai jalannya acara. Kapolsek Ngoro menanyakan mekanisme pelaporan keberadaan WNA berdasarkan UU Nomor 63 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa pelaporan wajib dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang dapat diakses oleh pemilik akomodasi seperti hotel, losmen, dan mess perusahaan. Pihak kepolisian dan pemerintah desa juga didorong untuk mensosialisasikan kewajiban ini kepada masyarakat.

Sementara itu, Danramil Kapten Inf Herman Hidayat menanyakan secara spesifik peran TNI dalam struktur Timpora. Dijelaskan bahwa unsur TNI, termasuk Danramil, memiliki peran strategis sesuai dengan sembilan tugas pokok yang tertuang dalam SK Timpora Kecamatan.

Petugas Imigrasi Anton Purnomo turut memberikan paparan teknis mengenai prosedur masuk dan keluar WNA, jenis-jenis izin tinggal, mekanisme pelaporan dokumen hilang, hingga pengurusan dokumen anak berkewarganegaraan ganda.

Beberapa kepala desa juga menyampaikan aspirasi terkait dinamika di wilayah masing-masing, termasuk permintaan agar masa berlaku Surat Domisili WNA dibatasi hanya satu bulan guna mendorong pelaporan rutin ke desa, serta perlunya dasar hukum yang lebih jelas dalam pendataan WNA.

Sebagai bentuk nyata penguatan sinergi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menetapkan sembilan desa di Kecamatan Ngoro sebagai Desa Binaan Imigrasi. Kesembilan desa tersebut adalah:

1. Desa Ngoro

2. Desa Kutogirang

3. Desa Lolawang

4. Desa Sedati

5. Desa Manduro Manggunggajah

6. Desa Watesnegoro

7. Desa Purwojati

8. Desa Wonosari

9. Desa Candiharjo

 

Melalui program ini, aparatur desa diharapkan dapat berperan aktif dalam pendataan dan pelaporan keberadaan WNA, serta menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik migrasi ilegal.

Kegiatan ditutup dengan seruan agar seluruh pihak dalam Timpora dapat menjalankan perannya secara sinergis demi menjaga ketertiban administrasi dan keamanan wilayah Kecamatan Ngoro secara berkelanjutan.@red

spot_img
spot_img
spot_img