Sabtu, Juni 14, 2025
Sabtu, 14 Juni 2025
BerandaUncategorizedPolda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Pornografi Anak oleh Remaja 18 Tahun, Terancam...

Polda Jatim Ungkap Kasus Penyebaran Pornografi Anak oleh Remaja 18 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara

SURABAYA  – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berkaitan dengan kesusilaan dan pornografi anak. Terduga pelaku, seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan resmi ditahan sehari setelahnya, yakni pada 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa RYP memanfaatkan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarluaskan konten pornografi anak yang diperolehnya dari korban selama keduanya menjalin hubungan asmara.

“Tersangka mendapat foto dan video asusila dari korban selama masa pacaran, lalu menyebarkannya melalui story Instagram dan bahkan mengirimnya ke guru korban,” ungkap Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Menurut Abast, kasus ini bermula pada Januari 2023, saat RYP mengenal korban yang masih di bawah umur dengan inisial A, melalui aplikasi TikTok. Setelah resmi menjalin hubungan pada 27 Januari 2023, keduanya sering melakukan komunikasi via video call. Saat itu, tersangka mulai melakukan tindakan tak senonoh, seperti memperlihatkan alat kelaminnya sendiri dan meminta korban mengirimkan foto serupa.

“Selain itu, tersangka juga meminta korban untuk mengirimkan foto tanpa busana melalui WhatsApp,” tambahnya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku mengunggah konten asusila tersebut di story Instagram miliknya dan pada 14 Desember 2024, pelaku bahkan mengirimkan video tersebut ke guru korban melalui aplikasi WhatsApp.

Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando, menjelaskan motif pelaku didorong oleh rasa cemburu. Tersangka merasa kecewa karena korban memiliki kenalan lain. “Ia kemudian mengancam korban agar kembali kepadanya atau konten asusila itu akan disebarluaskan,” ujar Kompol Nando.

Atas tindakan keji tersebut, pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur dan akan menjalani proses hukum lanjutan. Ia dijerat dengan:

Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024,

dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti RYP adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual berbasis digital, terlebih jika melibatkan anak sebagai korban. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya, khususnya yang mengarah pada eksploitasi seksual anak. @nj

spot_img
spot_img
spot_img