Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025, terkait pengungkapan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi yang terjadi di wilayah hukum mereka. Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, didampingi oleh Kasi Humas.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/32/VI/2025/Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tertanggal 13 Juni 2025. Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Dupak Magersari 2 No. 12, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku berkaitan dengan penyebaran konten pornografi dan pelanggaran UU ITE. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 54 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana atas pelanggaran ini sangat berat, yaitu hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah MFK yang berperan sebagai admin grup Facebook bernama “G Khusus Surabaya.” Tugas MFK adalah memfasilitasi anggotanya untuk mencari pasangan sesama jenis dengan cara yang mudah. Tersangka kedua adalah GR (36 tahun) yang secara aktif mengirimkan konten pornografi dan mencantumkan nomor kontak dalam grup.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan grup Facebook tersebut. Setelah menerima link tautan grup dari warga, petugas melakukan pemantauan dan analisis terhadap isi grup, yang ternyata penuh dengan muatan kesusilaan dan konten menyimpang.
“Grup Facebook ini merupakan wadah bagi komunitas penyuka sesama jenis, khususnya laki-laki, yang sudah berdiri sejak 14 Maret 2021 dan telah memiliki lebih dari 4.516 anggota. Para anggota memposting konten foto dan video yang bersifat pornografi dengan maksud mencari kepuasan dan menjalin relasi dalam komunitas tersebut,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.
Dari tangan tersangka MFK, polisi menyita satu unit ponsel Oppo warna putih dan satu bendel hasil tangkapan layar berisi konten grup. Dari tersangka GR, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Infinix dan satu bendel tangkapan layar serta isi percakapan WhatsApp yang mengarah pada aktivitas pornografi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di ruang tahanan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, meminta data dari provider nomor telepon yang digunakan, serta menggandeng ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT untuk memperkuat proses hukum.
Kapolres menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan mencemari moral publik, khususnya yang menyalahgunakan media sosial sebagai sarana penyebaran konten negatif. @nj