Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial FBS (44), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, ditangkap karena terbukti menyimpan sabu seberat total 117,662 gram. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka di Jl. Pakis Gunung Gg 2f, kawasan padat penduduk yang mendadak gempar karena penggerebekan polisi.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mendapati barang bukti mencengangkan: 20 poket sabu siap edar dengan berat bervariasi mulai dari 0,158 gram hingga 45,430 gram, dua unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu dompet oranye, satu scrop plastik, serta dua ponsel yang diyakini sebagai alat transaksi, yaitu HP Samsung A04 warna hitam dan OPPO A16 warna silver.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, dalam keterangan pers pada Senin (16/6), mengungkap bahwa barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba sistem ranjau yang beroperasi secara tersembunyi.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J yang saat ini berstatus DPO. Pengambilan dilakukan melalui metode ranjau di Jl. Raya Tanjung Sari pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar AKBP Suria.
Menurut pengakuan FBS, ini bukan kali pertama dirinya terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Ia mengaku telah dua kali menerima perintah dari J untuk mengambil, menyimpan, dan mengedarkan sabu. Imbalannya, tersangka diperbolehkan mengonsumsi sebagian sabu untuk pribadi.
Modus operandi sistem ranjau yang digunakan tersangka memungkinkan jaringan narkoba beroperasi tanpa tatap muka langsung. Barang diletakkan di titik-titik tertentu dan diinformasikan melalui pesan untuk diambil, mengurangi risiko penangkapan langsung.
Barang bukti yang diamankan dari tangan FBS semakin menguatkan bahwa ia adalah bagian aktif dari sindikat pengedar sabu. Berikut adalah rincian lengkap barang bukti:
20 poket sabu dengan total berat 117,662 gram
3 bendel plastik klip kosong
2 timbangan elektrik
1 scrop plastik
1 dompet warna oranye
1 HP Samsung A04 warna hitam
1 HP OPPO A16 warna silver
FBS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Sementara itu, polisi masih memburu J yang disebut-sebut sebagai pengendali utama jaringan ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga menyebar di kawasan Surabaya dan sekitarnya.
AKBP Suria juga mengimbau masyarakat agar waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Jangan tergiur dengan imbalan dari jaringan narkoba. Kami minta masyarakat turut serta memberi informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan. Peredaran gelap narkotika adalah musuh bersama,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya kembali menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk tumbuh di tengah masyarakat. @nj