Surabaya — Dugaan penolakan laporan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir terhadap seorang warga yang hendak melapor pada Senin pagi, 9 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, dibantah tegas oleh Kapolsek Semampir, AKP Herry. Ia menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar dan semata-mata terjadi karena adanya miskomunikasi antara petugas dan pelapor.
“Informasi tersebut tidak benar dan terjadi karena adanya miskomunikasi,” jelas AKP Herry saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis sore, 19 Juni 2025.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya. Pada saat itu, kondisi cuaca masih hujan gerimis ketika warga datang ke Mapolsek untuk melaporkan dugaan pencurian sepeda motor. Petugas piket yang bertugas saat itu meminta pelapor untuk melengkapi bukti kepemilikan kendaraan seperti surat-surat resmi, mengingat pelapor tidak mengetahui atau tidak membawa data kelengkapan tersebut.
“Pelapor kemudian berpamitan kepada petugas untuk pulang mengambil surat-surat kendaraannya, namun setelah itu tidak pernah kembali lagi ke Mapolsek,” ujar AKP Herry.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman, beberapa hari kemudian petugas Polsek Semampir mendatangi rumah warga tersebut. Namun, yang bersangkutan menolak untuk membuat laporan dengan alasan sepeda motornya ternyata tidak jadi hilang. Penolakan ini pun disaksikan oleh Ketua RT setempat dan diperkuat dengan surat pernyataan resmi dari warga.
“Jadi korban tidak mau melapor dan disaksikan oleh Ketua RT yang kemudian membuat surat pernyataan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” lanjutnya.
AKP Herry juga menyayangkan munculnya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa pihak Polsek Semampir menolak laporan warga serta mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak laporan masyarakat, apalagi terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Rekan-rekan media mungkin belum mendapatkan informasi yang lengkap tentang kronologis kejadian sebenarnya. Kami tegaskan, kami tidak pernah menolak sekecil apapun laporan dari masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa meskipun korban tidak melanjutkan proses laporan, ia sempat menyerahkan jaket milik pelaku Curanmor yang ditemukan di lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam jaket tersebut ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan.
“Dari kantong jaket ditemukan kunci T, kunci pas, sebuah dompet berisi KTP, uang mainan, serta dua poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Kapolsek memastikan bahwa barang bukti tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan transparan kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak salah paham dan tetap percaya terhadap kinerja dan pelayanan Polsek Semampir,” pungkas AKP Herry. (Red)