Sidoarjo — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Arek Sidoarjo (LSM ALAS) mendatangi Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo pada Kamis siang, 19 Juni 2024. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi dan klarifikasi yang telah mereka kirimkan sejak awal Juni, namun hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak Disporapar.
Ketua LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyesalkan tidak adanya respon dari Disporapar, mengingat persoalan yang diangkat menyangkut dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang tenaga honorer berinisial HW. Yang bersangkutan diketahui sedang mengikuti proses seleksi PPPK Teknis Formasi Khusus periode 31 Desember 2024.
“Tenaga honorer tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Non-ASN Nasional (SINOP BKN) dan telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024. Namun secara tiba-tiba, HW tidak lagi diberi tugas, akses kerja, maupun informasi. Ia disebut telah diberhentikan atas perintah pimpinan, yang dalam hal ini disebut berasal dari Bupati Sidoarjo melalui Kepala Disporapar,” jelas Hendhi.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain menjadi preseden buruk dalam tata kelola ASN, langkah pemutusan hubungan kerja secara sepihak saat proses seleksi masih berlangsung juga membuka dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
“Kami menilai ini sebagai bentuk pelanggaran hak tenaga honorer dan berpotensi sebagai praktek jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.
LSM ALAS mendesak agar Kepala Disporapar Sidoarjo memberikan klarifikasi secara tertulis dan terbuka kepada publik. Mereka juga meminta agar hak-hak HW sebagai tenaga honorer dipulihkan hingga proses seleksi PPPK selesai secara resmi oleh pemerintah pusat.
Dalam kunjungannya ke kantor Disporapar, Hendhi diterima oleh Kepala Bidang Kepemudaan, Eko Firmansyah. Eko menjelaskan bahwa surat dari LSM ALAS belum ditindaklanjuti karena jajaran Disporapar sedang disibukkan oleh banyak agenda kegiatan.
Namun demikian, Eko menyatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan audiensi resmi pada Senin atau Selasa pekan depan. Dalam pertemuan tersebut, Disporapar juga akan menghadirkan HW untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Pemerintah harus hadir melindungi, bukan malah melemahkan posisi mereka yang sedang memperjuangkan status kepegawaiannya secara sah,” pungkas Hendhi.@red