Surabaya, 24 Juli 2025 — Unit Reskrim Polsek Wonocolo bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindakan asusila berupa begal payudara yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (23/7/2025). Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian, menyusul laporan warga dan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Wonocolo, AKP Haryoko, dalam keterangan pers pada Kamis (24/7/2025) menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang duda berusia sekitar 30-an tahun, berdomisili di wilayah Waru, Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut karena dorongan hawa nafsu yang tidak terkendali.
“Pelaku sudah kami amankan. Ia mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksinya dilakukan secara spontan karena dorongan nafsu,” ujar AKP Haryoko.
Korban, seorang perempuan muda yang tengah berjalan di trotoar Jalan A. Yani, mendadak menjadi sasaran pelaku yang datang dari belakang dan langsung melakukan tindakan tidak senonoh. Usai kejadian, korban berteriak dan meminta bantuan warga sekitar, yang kemudian membantu mengidentifikasi arah kabur pelaku hingga akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Wonocolo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kapolsek AKP Haryoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tetap waspada dan tidak segan melapor ke pihak berwajib bila mengalami tindakan pelecehan serupa.
“Kami akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Surabaya, khususnya kaum perempuan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera,” tegas Haryoko.
Kejadian ini menambah catatan penting mengenai urgensi perlindungan terhadap perempuan di ruang publik. Pihak kepolisian berharap masyarakat lebih berani melapor dan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.@nj