Sabtu, Juli 26, 2025
Sabtu, 26 Juli 2025
BerandaHukrimPolda Jatim Tangkap Perekrut PMI Ilegal ke Jerman, Gunakan Modus Visa Turis...

Polda Jatim Tangkap Perekrut PMI Ilegal ke Jerman, Gunakan Modus Visa Turis dan Suaka

Surabaya  — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke Jerman. Seorang pria berinisial TGS (49 tahun), warga Pati, Jawa Tengah, diringkus karena merekrut tiga CPMI asal Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tanpa memenuhi syarat resmi sebagai pekerja migran.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (25/7/2025), menjelaskan bahwa modus yang digunakan TGS adalah menjanjikan pekerjaan di Jerman dengan visa turis dan mendaftar sebagai pencari suaka agar memperoleh izin tinggal sementara.

“Para korban terlebih dulu diarahkan oleh tersangka untuk mendaftar sebagai pencari suaka karena menurut tersangka, cara tersebut dianggap paling efisien agar bisa tinggal sementara di Jerman sampai mendapat pekerjaan,” ungkap Jules.

Korban dalam kasus ini terdiri dari satu pria berinisial WA dan dua perempuan berinisial TW serta PCY. Ketiganya diberangkatkan ke Jerman tanpa mengantongi persyaratan resmi seperti ID dari Dinas Tenaga Kerja, sertifikat kompetensi kerja, maupun nomor kepesertaan jaminan sosial.

Kasus ini terungkap pada 17 Februari 2025 setelah Ditreskrimum Polda Jatim menerima laporan dari Atase Kepolisian di KBRI Berlin. Laporan tersebut menyebutkan bahwa TGS telah mengirim tiga warga negara Indonesia ke Jerman menggunakan visa turis dengan tujuan dipekerjakan, yang merupakan pelanggaran hukum migrasi dan ketenagakerjaan.

Kronologi perekrutan bermula pertengahan tahun 2024, ketika para korban mulai mengenal TGS sebagai individu yang mengaku mampu membantu mendapatkan pekerjaan di Jerman. Tersangka kemudian menawarkan metode keberangkatan ilegal menggunakan visa turis dan proses pencarian suaka.

“Setelah dijanjikan bisa bekerja di Jerman, para korban pun membayar sejumlah uang kepada tersangka. WA membayar Rp40 juta, TW sebesar Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta,” kata Jules.

WA dan TW diberangkatkan pada 21 Agustus 2024, sedangkan PCY menyusul pada 30 Oktober 2024. Sesampainya di Jerman, mereka langsung diarahkan menuju Kamp Pengungsi Suhl Thuringen, menyerahkan paspor, dan mengisi formulir tentang identitas serta latar belakang untuk mendaftar sebagai pencari suaka.

Jules menambahkan, sampai saat ini ketiga korban masih dalam proses permohonan suaka dan telah diberikan Ausweiss atau kartu identitas dari kamp. Selama proses berlangsung, mereka mendapat fasilitas berupa tempat tinggal, makanan, serta uang tunjangan senilai 397 Euro.

Namun, status ketiganya masih terkatung-katung. Mereka tidak memiliki kejelasan pekerjaan karena tidak memiliki sertifikat keahlian ataupun perlindungan jaminan sosial. TW dan WA sempat diarahkan untuk melamar kerja di perusahaan Susi Circle namun gagal lolos seleksi. Sementara PCY kini bekerja di sebuah restoran yang juga berafiliasi dengan Susi Circle.

Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 miliar,” tutup Jules. @nj