Kamis, Oktober 30, 2025
Kamis, 30 Oktober 2025
BerandaBreaking NewsPT Selaras Bersama Kharisma Di Laporkan Ke Polda Jatim, Ada Apa.!!!

PT Selaras Bersama Kharisma Di Laporkan Ke Polda Jatim, Ada Apa.!!!

Surabaya – PT Selaras Bersama Kharisma hari ini pada kamis tepatnya tanggal 16 Oktober 2025 secara resmi dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran undang undang dinas ketenaga kerjaan. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah menon aktifkan BPJS puluhan para karyawannya secara sepihak.

Tim kuasa hukum, Agustinus Milla Ate dan Hendhi Wahyudianto bersama perwakilan dari 43 pekerja saat di temui oleh awak media di kantin polda jatim membenarkan atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidan yang di lakukan oleh pihak PT Selaras Bersama Kharisma.

“Iya benar, selaku tim kuasa hukum dari 43 pekerja PT Selaras Bersama Kharisma, hari ini secara resmi kami melayangkan surat pengaduan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana. Hal tersebut kami lakukan lantaran sudah ada bukti bahwa BPJS ke 43 pekerja sudah di non aktifkan sepihak tanpa adanya konfirmasi dahulu.” ucap Agustinus kepada wartawan.

Kepada wartawan, Agustinuspun menjelaskan dugaan tindak pidana yang di maksud sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, antara lain tentang perusahaan yang memutuskan BPJS ketenagakerjaan tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda.

Perlu diketahui, masalah bermula dari 43 orang pekerja di PT Selaras Bersama Kharisma selaku perusahaan penyedia jasa, menempatkan 43 pekerjanya di PT Putra Abyudaya Nusantara (PT. PAN) di Gedangan Sidoarjo, sebagai perusahaan pengguna jasa.

”Jadi awalnya soal hak-hak para pekerja, yang diantaranya berkaitan dengan kekurangan upah. Mereka ini masing-masing upahnya dipotong bervariatif sesuai slip gajinya, ada yang 600 ribu, 700 ribu dan seterusnya,“ jelas Agustinus.

Kemudian ketika PT. PAN menghentikan aktifitas operasional perusahaan dengan alasan merugi. Hal itu kemudian berdampak ke 43 pekerja tentang status kelangsungan pekerjaan mereka di PT. Selaras Bersama Kharisma.

”Lucunya perusahaan sampai kami adukan ke Polda Jatim hari ini belum ada tindakan akan hak-hak pekerja, termasuk kekurangan upah dan kelangsungan kerja pasca operasional PT. PAN ini dihentikan. Perusahaan malah memutus BPJS ketenagakerjaan 43 pekerja di tanggal 9 Oktober kemarin secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan,“ bebernya.

Dikesempatan yang sama, Hendhi Wahyudhianto kepada wartawan mengaku pihaknya sudah mendatangi kantor BPJS Cabang Sidoarjo. Pihak BPJS ketenagakerjaan tidak mengetahui kalau 43 orang ini masih aktif bekerja dan belum mengundurkan diri, atau belum di PHK.

“Kami selaku tim kuasa hukum sangat menyayangkan pihak perusahan sudah menghentikan iuran BPJS para pekerja. Harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu, kalau sudah beginikan kuat dugaan sudah melanggar undang undang ketenaga kerjaan.” Ucap Hendhi.

Masih kata Hendhi, “Surat pengaduan secara resmi alhamdulillah sudah diterima oleh polda jatim, kami berharap permasalahan ini segera ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada. Semoga para pekerja yang sudah bekerja antara 2 tahun sampai 5 tahun segera di penuhi hak haknya sesuai dengan aturan undang undang dinas ketenaga kerjaan.” Pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, PT Selaras Bersama Kharisma berdiri di wilayah kabupaten Gresik, tepatnya di Kecamatan Driyorejo. Hingga berita ini dipublikasikan, Upaya konfirmasi awak media ke pihak perusahaan belum mendapat jawaban.@red