Kamis, Oktober 30, 2025
Kamis, 30 Oktober 2025
BerandaUncategorizedKasus Perselisihan Industrial PT Selaras Bersama Kharisma dengan ke 43 Pekerja selesai...

Kasus Perselisihan Industrial PT Selaras Bersama Kharisma dengan ke 43 Pekerja selesai dengan damai

Sidoarjo – Sebanyak 43 pekerja PT Selaras Bersama Kharisma hari ini akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, perselisihan industrial yang sempat diadukan ke Disnaker tersebut akhirnya selesai dan sepakat dalam (PB) perjanjian bersama melalui negosiasi Bipartit.

Surat perjanjian bersama (PB) yang ditandatangani perwakilan atau kuasa hukum PT. Selaras Bersama Kharisma dan kuasa hukum pekerja dari LBH DPW Flobamora, dipastikan sudah clear dengan damai pada senin20 Oktober 2025.

Agustinus Milla Ate selaku tim kuasa hukum dari ke 43 pekerja kepada media memaparkan bahwa selain adanya kesepakatan pengakhiran hubungan kerja ada juga kompensasi termasuk kekurangan upah dengan nominal yang telah disepakati.

“Dari PB yang kita buat, perusahaan meminta kami mencabut semua laporan, baik yang ke Disnakertrans Jatim, Disnaker Sidoarjo, maupun yang di Polda Jatim sebagai syarat pengakhiran hubungan kerja untuk 43 pekerja,“ terang Agustinus.

Menurutnya, perjanjian bersama sudah dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan sydah disaksikan oleh perwakilan kedua belah pihak baik dari perusahaan maupun pekerja.

”Kesepakatan ini merupakan kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,“ tandasnya.

Sementara itu, Anjas dan Purwoko selaku perwakilan atau kuasa perusahaan juga mengklarifikasi terkait BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini pihaknya berkomitmen menjamin keselamatan dan hak pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Secara garis besar, adanya kesepakatan ini menjadi itikad baik dari PT. Selaras Bersama Kharisma. Dengan demikian, persoalan telah tuntas atau selesai, sekaligus memberikan informasi utuh dan berimbang kepada masyarakat atas pemberitaan sebelumnya. @red