Kamis, Oktober 30, 2025
Kamis, 30 Oktober 2025
BerandaBreaking NewsProyek Rp20 Miliar di RS Notopuro Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Bekerja...

Proyek Rp20 Miliar di RS Notopuro Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Bekerja Tanpa APD di Area Berisiko Tinggi

Sidoarjo — Proyek pembangunan gedung parkir bertingkat di lingkungan Rumah Sakit Notopuro, Kabupaten Sidoarjo, yang dikerjakan oleh PT. Lancarjaya Karya Abadi Group, menuai sorotan tajam. Di lokasi proyek bernilai sekitar Rp20 miliar itu, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan kerja. Mereka memanjat rangka baja dan melakukan pengecoran di ketinggian tanpa helm, rompi reflektif, sepatu pelindung, maupun sabuk pengaman. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek yang berada di kawasan fasilitas publik tersebut. Senin,(27/10/2025).

Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan terus berjalan dengan sistem kerja manual tanpa pengawasan ketat. Beberapa pekerja tampak mengenakan pakaian kasual, bahkan ada yang bekerja di tepi struktur lantai dua tanpa pagar pengaman. Situasi itu tidak hanya melanggar prosedur keselamatan, tetapi juga membahayakan nyawa para pekerja di lapangan. Fakta ini memperlihatkan bahwa aspek keselamatan kerja terkesan diabaikan oleh pihak pelaksana proyek.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mengatur kewajiban pengurus atau pengusaha untuk menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja. Pasal 3 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap tempat kerja harus dilengkapi alat pelindung diri, pengamanan terhadap bahaya jatuh, serta prosedur kerja yang aman. Ketentuan ini bersifat mutlak, terutama dalam proyek konstruksi yang melibatkan pekerjaan di ketinggian dan penggunaan alat berat.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 86 ayat (1) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan jaminan perlindungan tersebut. Kegagalan dalam melaksanakannya dapat berimplikasi hukum, baik berupa sanksi pidana maupun administratif terhadap pihak kontraktor dan penanggung jawab proyek, dalam hal ini PT. Lancarjaya Karya Abadi Group sebagai pelaksana utama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, pelanggaran terhadap kewajiban keselamatan kerja dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda. Meski besaran sanksi nominalnya kecil karena regulasi lama, tanggung jawab hukum tetap melekat apabila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan kerja atau korban jiwa. Dalam praktiknya, kasus seperti ini bisa berujung pada penghentian proyek dan pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mewajibkan setiap perusahaan berisiko tinggi untuk menerapkan sistem pengelolaan K3 secara menyeluruh. Apabila terbukti tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan proyek.

Pelanggaran yang terjadi di proyek pembangunan gedung parkir RS Notopuro Sidoarjo yang dikerjakan PT. Lancarjaya Karya Abadi Group ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan kerja. Dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah dan berada di kawasan pelayanan kesehatan, seharusnya standar keselamatan menjadi prioritas utama. Namun kenyataannya, pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan memadai. Situasi ini menjadi cermin buram pelaksanaan proyek publik yang abai terhadap nyawa manusia dan hukum yang berlaku. @( Arifin n team )