SURABAYA – Pemuda asal jalan Kunti Surabaya pasrah dihadapan Petugas Kepolisian dan puluhan wartawan dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, pada Selasa (11/06/2024).
Terduga pelaku pencurian sepeda motor yang masih berusia 23 tahun ini ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor R2), di beberapa wilayah kota Surabaya.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh residivis bersinisial MAS diketahui telah melakukan aksi pepecurian sepeda motor pada hari Jum’at (10/06/2024), disebuah tempat parkiran Cafe Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
“Tersangka ini merupakan pelaku residivis Curanmor yang sering melakukan aksi pencurian. Saat diinterogasi kepada petugas mengaku sudah sebanyak 25 kali di Kota Surabaya,” ungkap Kompol I Made Patera Negara selaku Kapolsek Sukolilo.
I Made menjelaskan, motor hasil curian tersangka MAS, menurut penuturan dijual langsung ke Luar Pulau. Tepatnya ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Dan hasil uang penjualannya dipergunakan untuk prostitusi online sejenis MiChat dan beli sabu-sabu.
“Selain mengamankan tersangka, Kita juga berhasil menangkap penadah motor hasil curiannya,” kata Kapolsek Sukolilo didampingi Kanit Reskrim Ipda Aan Dwi Satryo.
Terungkapnya kejahatan tersangka MAS, setelah menindaklanjuti laporan yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) disalahsatu Cafe di Jalan Arif Rahman Hakim, dan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV dilokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan melalui hasil rekaman CCTV, kami menemukan petunjuk dan pencurinya mengarah kepada tersangka MAS. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan dirumahnya yang ada di Jalan Kunti Surabaya,” tandas Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pelaku juga melakukan aksi pencurian di area parkir Supermarket Lawson, Jalan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut Surabaya, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dan sudah dilaporkan,” jelas Kompol I Made Patera Negara.
Sementara itu, Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda PCX, sepeda motor Honda Beat, kunci Letter T, Flashdisk berisi rekaman CCTV serta sebuah jaket warna coklat dan celana Jeans biru yang digunakan oleh tersangka MAS sesuai dengan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. @red