SIDOARJO – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dukungannya terhadap program Satu Data Indonesia dengan meluncurkan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2/7/24)
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan, sesuai dengan peraturan terbaru yang diumumkan melalui PER-06/PJ/2024.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai sejak 14 Juli 2022 untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk, sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah direvisi dengan PMK 136 Tahun 2023.
Selain itu, diperkenalkan juga NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Penerapan NITKU Sebagai Identitas Lokasi UsahaSelain NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, DJP juga memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mulai tanggal 14 Juli 2022.
NITKU berfungsi sebagai identitas perpajakan yang terkait dengan NPWP, memudahkan dalam penandaan lokasi atau tempat Wajib Pajak beroperasi.
Layanan Administrasi Perpajakan Berbasis NIK dan NPWP 16 DigitDengan diberlakukannya PER-06/PJ/2024, DJP meluncurkan tujuh layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, antara lain:Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
Akun profil Wajib Pajak pada DJP OnlineInformasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)Pengajuan keberatan (e-Objection)Semua layanan tersebut juga tetap dapat diakses dengan NPWP 15 digit untuk memudahkan Wajib Pajak yang belum beralih sepenuhnya ke format NPWP 16 digit.
Penyesuaian Sistem dan Waktu PelaksanaanDJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024 bagi badan atau instansi pemerintah yang perlu menyesuaikan layanan perpajakan mereka dengan penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit.
Tingkat Penerimaan dan ApresiasiPer tanggal 30 Juni 2024, sebagian besar NIK telah berhasil dipadankan sebagai NPWP, dengan 99,1% Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan. DJP juga mengapresiasi partisipasi Wajib Pajak yang telah secara mandiri melakukan pemadanan data perpajakan.Layanan Bantuan dan Informasi Lebih Lanjut
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau Wajib Pajak untuk mengakses layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Untuk akses langsung ke peraturan PER-06/PJ/2024 dan informasi terkini lainnya mengenai perpajakan, dapat dilihat di laman pajak.go.id. @red