SURABAYA – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai anggota kelompok gangster yang meresahkan, dengan inisial F alias I (16 tahun), warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.
Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasi Humas IPTU Suroto.
Menurut IPTU Suroto, tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan F karena diduga membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 90 cm. Pemuda tersebut dan kelompoknya hendak melakukan aksi tawuran di wilayah tersebut.
“Puluhan remaja yang diduga anggota kelompok gangster berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada malam Selasa, 02 Juli 2024.Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam jenis celurit,” jelas IPTU Suroto.
Ketika petugas mendekati lokasi, kelompok tersebut berusaha melarikan diri, namun F berhasil diidentifikasi sebagai salah satu yang membawa senjata tajam tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, F ditangkap di rumahnya di Jalan Dupak Magersari Surabaya.
“Tersangka dan barang bukti berupa celurit sepanjang 90 cm telah diamankan dan dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, F mengaku sebagai ketua kelompok gangster “Durian Runtuh 23” Surabaya, yang berencana untuk membuat konten tawuran bersama dengan anggota kelompok gangster aliansi “Lasvegas” Surabaya. Namun, rencana mereka berhasil digagalkan oleh petugas.
“Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkas IPTU Suroto.
Keberhasilan petugas dalam menggagalkan aksi tersebut memberikan dampak positif terhadap keamanan masyarakat, serta menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menangani gangguan keamanan di wilayahnya. @nj