SIDOARJO – Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Mapolresta Sidoarjo. Seperti yang telah diungkapkan Kapolresta Sidoarjo saat gelar konferensi pers di halaman Mapolresra Sidoarjo pada Rabu (18/07/2024) sore.
Setelah penangkapan beberapa pelaku Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba dan berhasil mengamankan 9 pelaku.
Salah satu tersangka ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) Jalan Raya Pagerwojo, Kecamatan Buduran, dengan inisial EPP (32), yang beralamat Pondok Jati, Sidoarjo.
Kemudian di Jalan Raya Sawotratap dengan inisial Z (29) seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan). Selanjutnya, untuk TKP di Pondok Mutiara dengan tersangka inisial AM (53) residivis warga Porong, dan di TKP yang ada di Dusun Kedungkapil tertangkap inisial CA (33) warga Porong, AY (44) residivis warga Pasuruan, S (45) warga Prigen, R (43) warga Beji, HS (40) residivis warga Beji, dan EDM (46) juga seorang residivis.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing SIK MH MSI saat memimpin konferensi pers rilis menjelaskan, Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dalam bulan juli telah kembali berhasil mengungkap 4 kasus menonjol menekan dan meringkus para pengedar penyalahguna narkotika, imbuhnya.
Adapun barang bukti yang di sita petugas kepolisian, 276 gram sabu sabu siap edar, 176 pil Extacy, dan 60 gram ganja siap edar/jual.
“Kronologi awal penangkapan para pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat dan berawal penangkapan di desa Pagerwojo inisial MPP di perum pondok jati, serta penangkapan inisial Z mantan residivis di desa Sawotratap dan desa pranti, lanjut dilakukan dengan penggeledahan dan pengembangan ditemukan barang bukti oleh jajaran Sat narkoba Polresta Sidoarjo” pungkas Tobing.
Ditegaskan juga untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Mapolresta Sidoarjo, kepolisian tidak akan segan dalam melakukan penangkapan serta pengembangan kasus tersebut. Hal itu dibuktikan oleh Satresnarkoba yang berhasil menggagalkan modus operandi para pengedar, hingga kelima mantan residivis penyalahgunaan narkoba berhasil di tangkap.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudi Prabowo SH SIK menambahkan, “kini kesembilan para tersangka terjerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 dengan ancaman hukuman penjara 9/12 bui menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo dan atau ancaman hukuman penjara seumur hidup” jelasnya. @red