Minggu, Juli 27, 2025
Minggu, 27 Juli 2025
BerandaBreaking NewsPemilik Tanah Balongdowo Bantah Tanahnya Tidak Dihibahkan Tapi malah dibangun Jalan Desa

Pemilik Tanah Balongdowo Bantah Tanahnya Tidak Dihibahkan Tapi malah dibangun Jalan Desa

SIDOARJO – Desas desus pernyataan Kades Balongdowo yang beredar di masyarakat terkait tanah hibah yang di berikan oleh ahli waris atas nama Mari’a bersaudara warga desa Balongdowo kec. Candi kab. Sidoarjo, yang di peruntukan untuk jalan menuai konflik dan polemik ditengah masyarakat bahkan jadi tanda tanya masyarakat dikarenakan sempat jadi bahan pemberitaan disebuah media online namun selang beberapa waktu sudah dihapus (take down).

Pihak ahli waris dalam hal ini menyampaikan rasa kecewa atas apa yang dilakukan oleh Amiril selaku Kades Balongdowo, atas apa yang telah dilakukan.

“Patut disayangkan dengan adanya pemberitaan tersebut, dalam hal ini saya selaku ahli waris keberatan, karena cerita serta faktanya tidak seperti itu, bahkan untuk pengukuran ulang yang dijanjikan dari pihak BPN belum terealisasi,” jelasnya.

Mari’a mengatakan bahwa dengan adanya pemberitaan itu secara tidak langsung dia merasa dirugikan oleh Kepala Desa, apalagi pemberitaan dipublikasikan tanpa konfirmasi terlebih dulu sama ahli waris.

“Seharusnya Kades dan pihak Media konfirmasi dulu ke saya selaku ahli waris untuk menanyakan kepastian terkait hibah itu, kalau begini kan ini namanya sepihak, memang benar tanah akan saya hibahkan untuk kepentingan jalan, tapi kan belum final segala urusannya,” pungkasnya.

Untuk di ketahui bahwa dalam narasi pemberitaan yang berjudul “Dapat Tanah Hibah Jalan Tembusan, Kades Balongdowo Candi Sidoarjo berharap Masyarakat Menikmati Pembangunan” terbit pada hari Jumat (26/07/2024) pukul 17.03 membuat keluarga Mari’a sontak kaget, kecewa, bahkan tidak terima terkait hal tersebut.

Photo Amiril Mukminin selaku kepala desa Balong dowo saat ditemui di ruangannya

Kepala desa Balongdowo saat dikonfirmasi awak media diruangannya pada hari Jumat (08/08/2024) siang, terkait statement dalam pemberitaan tersebut mengakui salah.

“Iya memang waktu itu saya salah dengan pemberitaan itu, dan terkait pengukuran yang belum dilaksanakan, karena dari Mari’a belum memberikan foto copy sertifikatnya, nah barusan siang ini suami Mari’a datang dan saya kasih tahu untuk menyerahkan foto copi sertifikatnya. Setelah penyerahan sertifikat nanti saya daftarkan ke BPN, baru nanti BPN turun kita yang kasih bensin.” jelasnya.

“Kemaren pada waktu transaksi saya berjanji, tak bantu mbak yang penting aman” imbuhnya.

Disampaikan pula oleh Amiril terkait dampak dari kejadian tersebut dia merasa bahwa berita yang beredar terkesan simpang siur, karena Kades merasa sudah tidak ada masalah dan semuanya sudah beres.

“Intinya masalah tersebut sudah beres namun pengukuran tersebut belum dilaksanakan karena desa banyak kegiatan, dan saya suruh serahkan foto kopi sertifikat ga datang datang, masalahnya disitu tok… Dan kemungkinan dari pihak keluarga ada yang iri hingga pihak desa yang disalahkan.” urai Kepala desa.

Pada waktu yang sama Kepala desa menunjukkan surat pernyataan hibah dari Mari’a, namun dalam surat pernyataan tersebut tertanda pada tanggal 21 Juni 2024 sedangkan menurut keterangan keluarga ahli waris menjelaskan, pembangunan jalan tersebut sudah berjalan pada akhir tahun 2023 tapi belum selesai kemudian di lanjut lagi di awal tahun 2024.

Hendhi Wahyudianto selaku ketua LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo) angkat bicara terkait masalah ini, dia juga sangat menyayangkan apa yang menjadi pernyataan dari kades yang terlanjur naik di pemberitaan tersebut, tapi pada akhirnya berita tersebut sudah dihapus, mengingat dia sendiri di beritahu tahu oleh ahli waris merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut.

“Pihak ahli waris sangat keberatan adanya pemberitaan tersebut, bahkan Kades sudah berjanji untuk segera melakukan pengukuran ulang dari desa dan BPN tapi belum terealisasi” ucap Hendhi selaku kuasa yang mendampingi Mari’a saat dikonfirmasi, Kamis (08/08/2024) sore.

“Terkait surat pernyataan tertanda tanggal 21 Juni 2024 itu benar saya menyaksikan, dan surat tersebut ditulis setelah terjadi kesepakatan antara ahli waris dan Kades, berikut syaratnya bahwa pihak desa memfasilitasi pengukuran ulang ke BPN. Dari kesepakatan tersebut maka Mari’a dan Poniti (saudara) bersedia untuk tanda tangan berita acara atau surat pernyataan terkait hibah tersebut. Namun faktanya pemerintah desa terkesan mengabaikan, hingga masalah tersebut berlarut-larut sampai dengan saat ini” ungkapnya.

“Kami menunggu keseriusan dari pemerintah Desa untuk segera mewujudkan apa yang menjadi hak dan keinginan ahli waris, saya pikir hanya itu agar permasalahan bisa cepat selesai,” tegasnya.

Permasalahan sebidang tanah atau jalan tersebut Camat Candi Lukman Sanjaya, S.TP., M.HP, angkat bicara, “jujur terkait hal ini saya sebagai Camat tidak mengetahui sama sekali, justru dari jenengan ini saya baru tahu, jika jenengan tidak konfirmasi ke saya maka saya tidak tahu sama sekali” ujar Lukman saat dikonfirmasi diruanganya, Jumat (08/08/2024) pukul 12.60Wib.

“Kades Balongdowo tidak pernah kordinasi dengan saya, jadi saya tidak mengetahui konflik atau masalah yang terjadi di desa Balongdowo, bahkan jika ada acara rapat juga jarang datang. Nah jika sekarang ada seperti ini saya sebagai Camat pasti kena dampaknya juga kan.. ?” tukas Camat yang dikenal humanis.

Perlu diketahui fakta yang terjadi,
di ungkap Suntoro (suami Poniti), saat dikonfirmasi awak media melalui whatsap pribadinya, Jumat (09/08/2024) pukul 01.17 wib. Berawal saat pihak ahli waris mengetahui sebidang tanahnya telah di pondasi untuk jalan desa tanpa ada pemberitahuan apapun ke pihak ahli waris.

“Sebenarnya kami tidak menghibahkan, tapi saat itu kami menuntut hak kami karena pihak desa tanpa memberi tahu pada ahli waris tiba tiba sudah dipondasi buat jalan. Harusnya pihak desa ada surat pemberitahuan atau rapat dulu, ga ujuk-ujuk dibangun. Jadi dari situlah Poniti dan Mari’a tidak terima dan menuntut haknya. Hingga ahli waris meminta bantuan ke LSM Alas” ungkapnya.

Namun setelah pernyataan dibuat pada 21 Juni 2024, Kades terkesan mengabaikan apa yang sudah dijanjikan, bahkan membuat pernyataan sepihak di media. @(Tim)