SIDOARJO – Buntut panjang beberapa karyawan PT. El Kokar Timur di PHK sepihak oleh perusahaan beberapa waktu silam kini Advokasi LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo), melayangkan surat permohonan Audiensi untuk memperjuangkan hak-hak para karyawan.
Perlu diketahui para karyawan yang bekerja dari Kopegtel bertahun tahun hingga tiba tiba di alih dayakan ke PT. El Kokar Timur pada tahun 2020 sampai dengan munculnya surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak beberapa karyawan tersebut mengadu kepada LSM Alas beserta advokasinya.
Alfian Pramadhika Putra, SH., CPLA selaku kuasa hukum dari delapan karyawan (korban PHK sepihak) menegaskan, Dari informasi dan uraian uraian yang disampaikan para karyawan menurut saya banyak muncul kejanggalan.
“Dengan meng Alif dayakan karyawan dari status karyawan tetap di Kopegtel kemudian di alih dayakan ke PT. El Kokar Timur, dasarnya apa…??” ucap sang pengacara saat ditemui awak media di sebuah cafe Kedai Tepi Teras di Jl. Ahmad Yani No.27, Rw1, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Selasa (13/08/2024) malam.
“Kalau perusahaan mengatakan pailit harusnya perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi dan tidak boleh bahas tender lagi. Bahkan sebuah perusahaan dikatakan pailit juga bukan dari sekedar kata tapi juga ada data dan fakta pastinya. ” tambahnya.
Alfian menegaskan, perusahaan bisa dikatakan pailit harus punya dasar bukti otentik secara transparan kepada para karyawannya. Hal tersebut minimal harus ada pemberitahuan secara resmi sehingga tidak merugikan hak para karyawan.
“Selain pemberitahuan, baik lisan ataupun tertulis, perusahaan wajib menunjukkan bukti seperti adanya audit serta proses-proses lain, hingga putusan dari pengadilan yang menyatakan perusahaan tersebut pailit, nah…dari situ juga saat dinyatakan pailit maka perusahaan pasti tutup tidak beroperasional lagi.” Tegasnya.
Masih kata Alfiyan, “Bagaimana bisa karyawan yang sudah di tetapkan sebagai karyawan tetap tiba tiba di alihkan dengan alasan pailit, jika pailit maka kopegtel harus bisa menunjukkan surat kepailitannya dong.., Bukan hanya itu, masih banyak hal yang kami duga janggal dan tak lazim kita temukan.” Imbuhnya.
Diutarakan juga, pada hari Selasa (13/08/2024) Alfian bersama ketua LSM Alas telah melayangkan surat Permohonan permohonan Audiensi ke PT. El Kokar Timur.
“Saya pribadi sangat prihatin melihat nasib yang dialami delapan korban ini, disinilah saya berempati untuk membantu memperjuangkan apa yang menjadi hak dari para karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun lamanya.” harapnya.
Dipaparkan pula oleh Alfian, bahwa karyawan yang terkena PHK tidak perlu merasa cemas jika tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Karyawan juga bisa menempuh jalur hukum jika jumlah pesangon tidak sesuai dengan aturan di UU.
Sementara itu Ketua LSM Alas, Hendhi Wahyudianto prihatin atas nasib yang dialami beberapa karyawan PT. EL-KOKAR TIMUR. Pihaknya siap mendampingi agar harapan para karyawan tersebut bisa terkabulkan sesuai dengan undang-undang.
“Saya sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan dari Kopegtel juga PT. El Kokar Timur, perusahaan besar dibawah naungan TELKOM justru melakukan hal seperti ini. Dari data yang kita pelajari justru banyak kecurangan bahkan terkesan manipulasi baik pada data juga pada sumber daya manusianya.” ujar Hendhi saat dikonfirmasi Rabu (14/08/2024).
“Dengan adanya surat pemberitahuan yang kami layangkan ke pihak perusahaan, harapan kami pihak perusahaan akan bersikap dan bisa mengambil keputusan serta tindakan yang lebih profesional atas apa yang menjadi hak dari para karyawan, apalagi karyawan sudah melaksanakan kewajibannya selama puluhan tahun ke perusahaan.” tegasnya.
Perlu diketahui, Ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
“Bahkan kami dengan materi dan fakta, berikut bukti yang ada, kami akan mengupas tuntas segala pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, hingga akar permasalahannya terurai dan menemui titik terang, mulai dari perjanjian awal bergabung tepatnya pada Tahun 2000 di PT TELKOM, kemudian beralih ke KOPEGTEL, hingga berakhir di PT. EL-KOKAR TIMUR dengan pemberhentian tanpa kejelasan” pungkas Hendi. @rhm