SURABAYA – Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua pelaku, FW (28) dan FR (35), yang merupakan warga Bulak Banteng Surabaya, sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus serupa.
Kali ini, mereka ditangkap setelah membobol motor milik seorang warga berinisial M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksinya.
FW bertugas merusak kunci setir motor korban menggunakan kunci T, sementara FR mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil membawa motor, mereka segera melarikan diri.
“Berkat kerja cepat petugas Reskrim Polsek Kenjeran, kedua pelaku berhasil dilacak dan ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian,” ungkap Iptu Suroto kepada wartawan pada Senin (27/8/2024).
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa FW dan FR sebelumnya terlibat dalam pencurian sepeda motor pada 30 Juli 2024. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual secara online seharga Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya, FW dan FR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. @nj