Sidoarjo – Hari ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten Sidoarjo melaksanakan sidang pleno pengundian dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan bupati tahun 2024. Senin, (23/09/2024).
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim melalui WhatsApp messenger grup Media dan KPU Sidoarjo pada pukul 12.29 Wib siang hari. Bahkan setelah di share di group WhatsApp terkait hal tersebut beberapa insan pers yang tergabung sempat menanyakan ID (keplek) peliputannya.
Namun sangatlah disayangkan informasi keterbukaan publik terkait pengambilan nomer urut para calon bupati maupun wakil tersebut menjadi kontroversi lantaran wartawan yang hendak meliput dilarang masuk oleh petugas atas perintah langsung dari ketua KPU Kabupaten Sidoarjo.
Puluhan insan pers yang hadir mengeluhkan adanya tebang pilih oleh KPU dalam mengizinkan liputan acara. Hanya beberapa media yang tergabung dalam organisasi seperti PWI, FORWAS, AJS, IJT, dan TV One yang diizinkan masuk dan meliput kegiatan tersebut. Sementara itu, media-media lainnya tidak diberikan akses tanpa adanya alasan yang jelas.
Sebelumnya, saat Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Sidoarjo mengadakan BIMTEK Pada tanggal 20 – 21 September tahun 2024 yang digelar di hotel Grand Whiz Trawas Mojokerto, turut mengundang pula ketua KPU Sidoarjo.
Dalam statement yang diberikan oleh ketua KPU Sidoarjo yakni Fauzan Adhim dihadapan ratusan awak media yang hadir mengatakan bahwa peran serta media sangatlah penting untuk keterbukaan informasi publik khususnya menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Ironisnya, hal itu bertolak belakang saat digelar pemilihan dan penetapan nomer urut bagi para calon dan calon wakil Bupati kabupaten Sidoarjo. Puluhan wartawan banyak mengeluh tidak diperbolehkan meliput.
Pasal 4 ayat (1,2&3) UU Pers tahun 1999 menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Hal ini berarti bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU)Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini dipublikasikan, ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim belum menjawab atau tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp messenger pribadinya. @red