SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Madura telah berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Orang Meninggal
Korban seorang ibu muda berinisial NS (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, meninggal dunia setelah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, AR (28).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, di rumah mertuanya yang berlokasi di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, suami korban ditangkap pada Minggu (6/10/2024), setelah melakukan penganiayaan berulang terhadap istrinya.
Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 01.00 WIB, di rumah mereka. AR memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam di sekitar mata.
“Kami mendapati bahwa korban telah beberapa kali mengalami kekerasan dari suaminya, termasuk dicekik dan dipukul pada bulan Juni 2024,” ungkap AKP Widiarti. (7/10/24).
“Setelah sempat pulih dan kembali ke rumah suaminya, korban kembali dianiaya hingga meninggal dunia.” imbuhnya.
Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), (2), dan (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan terancam hukuman 15 tahun penjara. @nj