Sidoarjo – Proyek pavingisasi TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu), Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur usai dikerjakan pada bulan Mei tahun 2023 silam menuai permasalahan hingga berujung Laporan Polisi dari pihak sub kontraktor.
Pasalnya, Proyek pavingisasi tersebut hingga saat ini nominal sisa pembayaran yang telah disepakati hingga saat ini belum terselesaikan terhadap UD. Sumber Alam (Penyedia Barang).
Choirul Warga Balung Bendo, Kecamatan Candi Sidoarjo, selaku penyedia paving sekaligus pekerja kepada media mengatakan, kejadian ini bermula saat Sayuti warga asal Urang Agung mendatangi dirinya untuk bekerja sama agar pavingisasi tersebut bisa terrealisasi.
Perlu diketahui, Sayuti diduga merupakan orang pilihan dan dipercayai oleh Samsul Anam selaku kepala desa kepadangan untuk melaksanakan pembangunan pavingisasi tersebut dilahan TPST milik desa kepadangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pavingisasi seluas ±1056 m2, yang mana total nilai kesepakatan sebesar Rp, 98.425.000 dan telah di DP sebesar Rp. 34.000.000 juta dengan proses pengerjaan dari 7 April 2023 hingga terselesaikan pada 2 Mei 2023.
“Benar mas, Sayuti sudah membayar DP kesaya sebesar Rp. 34 juta dan masih ada sisa kekurangan sebesar Rp. 64 jutaan, Namun hingga saat ini belum terselesaikan sehingga perkara ini saya laporkan ke pihak kepolisian.” Kata Choirul saat dikonfirmasi oleh media ini. Rabu, (16/10/2024).
Terkait adanya tindakan tersebut Choirul mengaku merasa kesal terhadap Sayuti lantaran hanya dijanjikan dibayar namun hanyalah janji belaka meskipun sempat di mediasi bahkan berani bersumpah serta bikin surat pernyataan.
“Saya sempat menagih ke pihak kantor desa dengan harapan hal ini segera selesai. Namun pihak desa berdalih masalah tersebut sudah clear alias lunas lanataran ditransferkan ke rekening pribadi Sayuti. Kan lucu…emang bisa..? Aturan darimana..?” Tambahnya.
Selain kesal, masih kata choirul, “gara gara hal ini saya juga gak enak sama pabrik mas, otomatis pabrik juga sudah gak ada trust lagi kesaya. Bahkan Dua unit motor saya hingga saat ini masih disita oleh pihak pabrik sebagai jaminan.” Tegas choirul saat memaparkan kekecewaannya.
Saat disinggung pasca adanya laporan di kepolisian terkait adanya upaya penyelesaian baik dari pihak Sayuti maupun dari pihak perangkat desa choirul mengaku bahwa pernah dihubungi. Namun masih belum ada win win solusi.
“Emang saya pernah dihubungi oleh salah satu perangkat desa untuk di negosiasi terkait masalah ini. Saya jawab hal ini sudah kita kuasakan silahkan hubungi pengacara saya. ” Pungkasnya.
Sementara itu, Samsul Anam selaku kepala desa Kepadangan saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan terkait perihal tersebut. Dirinya mengaku sudah menghadiri surat panggilan dari pihak Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait pelaporan Choirul.
“Jadi pada intinya kami sudah melakukan upaya agar masalah ini segera selesai. Baik sebelum dilaporkan bahkan setelah pelaporan kita tetap upaya kok mas untuk duduk bareng sembari mencari win win solusi.” Kata Samsul Anam saat ditemui wartawan diruang kerjanya. kamis, (17/10/2024).
“Terkait pavingisasi tersebut saya rasa sudah sesuai SOP kok. RAB ada, LPJ ada, SPK bahkan Papan Nama yang mengerjakan juga ada.” Tegas Samsul Anam didampingi Sekdesnya saat menjawab konfirmasi wartawan.
Terkait pernyataan tersebut bertolak belakang tentang sudah sesuai SOP seperti yang ditegaskan. Menurut Choirul, dirinya tidak ditunjukkan surat apapun terkait pavingisasi tersebut. Bahkan papan nama seperti yang dijelaskan tidak ada, karena dia (Choirul) juga ikut mengerjakan pavingisasi di lokasi TPST desa Kepadangan tersebut.
Soegeng Hari Kartono, SH, CTLC selaku kuasa hukum Choirul dalam hal ini sampaikan, “proyek ini kan pastinya PL, walaupun sudah ada penunjukkan langsung dari desa dan nilainya dibawah 200 juta, pihak kontraktor yang ditunjuk harus berbadan hukum.
Karena terkait dengan panjang waktu dengan pengerjaan itu sendiri, aturan-aturan dalam penunjukkan itu sendiri harus jelas. Jadi transfernya ke perusahaan juga, karena sudah berbadan hukum, jika transfer ke rekening pribadi apakah dibenarkan..?” tutur kuasa hukum Choirul saat dikonfirmasi. Kamis (17/10/2024) malam.
Ditambahkan Soegeng peraturan tersebut juga untuk mencegah adanya politik uang atau untuk keuntungan pribadi karena uang ini juga untuk kepentingan desa.
“Begitupun dampak dari kasus tersebut Choirul selaku mandor (orang kepercayaan perusahaan) harus menanggung banyak kerugian, terutama moral dan materiil apalagi dua unit motor pribadinya sampai disita oleh perusahaan.” Tandasnya. @rhm