Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsKarutan Medaeng "Angkat Bicara" Terkait Pemberitaan Oknum ASN Rutan Medaeng dilaporkan Polisi

Karutan Medaeng “Angkat Bicara” Terkait Pemberitaan Oknum ASN Rutan Medaeng dilaporkan Polisi

Sidoarjo – Oknum ASN mengaku bujang menikahi sirih seorang janda beranak satu berakhir pelaporan penganiayaan di kepolisian, Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/399/VIII/2024/SPKT/ Polresta Sidoarjo/Polda Jatim, terlapor berinisial (R), ASN yang berdinas di Rutan Medaeng Surabaya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Awal kisah asmara (R), dengan (LA) seorang janda pengusaha wiraswasta di Sidoarjo bermula pada awal Februari 2024 hingga sang janda di ajak menikah sirih pada 26 April 2024. Proses kehidupan berjalan setelah pernikahan sering terjadi pertengkaran diakibatkan munculnya kebohongan demi kebohongan oleh (R).

Singkat cerita pada awal bulan Agustus terbongkarlah rahasia bahwa (R) sudah memiliki istri sah. Hingga (LA) menuntut perpisahan kepada (R) namun berujung penganiayaan dan pengerusakan yang akhirnya muncul pelaporan ke Mapolresta Sidoarjo.

Berita sebelumnya : https://halojatim.co.id/2024/10/18/oknum-asn-rutan-medaeng-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penganiayaan/

Viralnya kasus tersebut kepala rutan Medaeng Tomy Elyus A.Md.IP., S.Sos.S.H., M.Si menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kasus pribadi sepasang kekasih, jadi tidak ada hubungannya dengan institusi yang dipimpinnya.

“Ini kasus pribadi sepasang orang pacaran yang lagi ribut, karena sudah di laporkan biarkan proses berjalan, kalau lapornya ke saya, dan saya yang mediasikan baru saya bisa kasih komentar,” kata Tomy saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya pada hari Sabtu (19/10/2024) malam.

Tomy juga menyampaikan beberapa point kepada awak media terkait kasus tersebut :

1. Terimakasih atas kontrol sosialnya.

2. karena yg merasa jadi korban laporannya bukan ke saya tapi ke kepolisian maka biarkan ranah tersebut bekerja.

3. Saya sebagai karutan akan menunggu proses pelaporan ke kepolisian (melihat sejauh apa penyidikan siapa yang salah, siapa yang jadi korban, dll.

4. Semua proses laporan memang harus menunggu dulu hasilnya siapa yang salah dan siapa yang korban (wait and see).

5. Prinsip praduga tidak bersalah merupakan hak kedua belah pihak (kita liat proses nya). Sementara gitu saja ya terima kasih.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi kembali (LA) menyanggah atas apa yang disampaikan kepala rutan Medaeng, saat dikonfirmasi wartawan.

“saya ini bukan pacaran, tapi kami sudah menikah, perlu diketahui bahwa pertengkaran hingga penganiayaan itu terjadi karena saya minta pisah.” ucapnya saat ditemui awak media, Sabtu (19/10/2024) malam.

“Bagaimana saya ga minta pisah, karena ternyata dia yang awalnya mengaku bujang bahkan menunjukkan KTP nya masih bujang justru terbongkar sudah beristri. Disitu saya sangat kecewa, marah juga malu ke keluarga saya makanya saya minta pisah karena aku merasa dibohongi mentah-mentah.” sambungnya.

Sogeng Hari Kartono S.H.,CPLA selaku Kuasa Hukum (LA) menjelaskan, “dengan adanya aduan dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh oknum ASN di Rutan Medaeng dan pasti diketahui oleh Karutan, maka setidaknya Karutan haruslah peduli atas kejadian anak buahnya yang sudah jelas punya istri sah namun telah memperdayai seorang wanita janda beranak satu bahkan telah melakukan penganiayaan dan terkesan tidak ada teguran atau terkesan membiarkan anak buahnya berbuat tidak manusiawi terhadap seorang perempuan.” jelas Soegeng pada hari Minggu (10/10/2024) siang saat dikonfirmasi.

“Jika terkesan seperti itu selaku Karutan, maka kasus ini akan diteruskan dalam bentuk pengaduan sampai di tingkat pusat, Kanwil Hukum dan HAM bahkan kami akan menyurati pada Mentri hukum dan HAM biar mengetahui bahwa oknum ASN di Rutan Medaeng telah berbuat yg merendahkan harkat martabat seorang perempuan” tegasnya. @red

spot_img
spot_img
spot_img