Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimOperasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Narkotika Antar-Pulau

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Narkotika Antar-Pulau

SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024.

Dalam operasi ini, total 59 kasus narkotika berhasil dibongkar, melibatkan 83 tersangka yang ditangkap, serta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial DP (55 tahun), seorang pekerja swasta asal Surabaya, yang ditangkap pada Sabtu, 14 September 2024, di sebuah rumah di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 14.957,24 gram yang tersimpan dalam berbagai kemasan plastik dan teh asal Cina. DP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DOM (DPO) melalui sistem ranjau. Barang haram tersebut direncanakan untuk didistribusikan di Surabaya dan sekitarnya. Senin (28/10/24)

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan bahwa jaringan ini diduga memanfaatkan jalur darat sebagai rute distribusi narkotika dari Sumatera ke Jawa, dengan sistem ranjau di beberapa titik di Sidoarjo, Jawa Timur. DP juga mengungkap bahwa ia telah bekerja di bawah kendali DOM selama setahun terakhir, dengan bayaran antara Rp20-40 juta per bulan.

Selain itu, dua kasus menonjol lainnya juga berhasil diungkap. Pada 11 September 2024, tersangka AR ditangkap di Jl. Gadukan Utara dan Jl. Cepu Surabaya dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.303,88 gram, ganja 702,61 gram, ekstasi 246 butir, serta pil koplo 2.855 butir.

Tersangka AR diketahui dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S (DPO) yang diduga berada dalam sebuah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

Pada hari yang sama, Polsek Wonokromo juga berhasil menangkap dua tersangka, FK dan GY, di Jl. Karangrejo Timur, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dengan barang bukti ganja seberat 2.892,39 gram. Kedua tersangka ini diduga beroperasi di bawah kendali bandar berinisial G (DPO) yang juga berada dalam lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari ini berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya narkotika, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp35 miliar. Polrestabes Surabaya terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika dan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan para bandar besar yang masih buron. @nj

spot_img
spot_img
spot_img