Surabaya – Delapan karyawan korban PHK sepihak dari PT. El Kokar Timur di dampingi kuasa hukumnya Alfian Pramadhika Putra, S.H.,CPLA dan Hendhi Wahyudianto dari LSM Alas menghadiri mediasi pertama di Kantor disnaker Jl. Penjaringan Sari, Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Surabaya bersama pihak PT. El Kokar Timur, pada Senin (28/10/2024) siang.
Dalam mediasi tersebut pihak El Kokar dihadiri oleh Suryadi selaku HRD, Egus Fuad selaku Manager Suport yang mewakili dari perusahaan bersama kuasa hukum dari PT. El Kokar Timur.
Mediasi dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Pulung Wicaksono selaku mediator bersama tim dari Disnaker Surabaya.
Mediasi yang berjalan selama 1 jam 6 menit dengan mendengarkan aduan dan jawaban dari kedua belah pihak, baik dari para korban PHK dan pihak PT. El Kokar Timur di depan tim mediator.
Disampaikan Alfian, apa yang menjadi tuntutan dan permintaan dari delapan karyawan yang di PHK sepihak telah di fasilitasi serta di mediasi baik oleh Disnaker Surabaya.
“Kami dari kuasa hukum para karyawan bersyukur, dari Disnaker Surabaya sudah memfasilitasi mediasi apa yang menjadi tuntutan dan permintaan dari para karyawan yang telah di pecat sepihak oleh PT. El Kokar Timur” ucap Alfian.
“Akhirnya dari hasil awal ini pihak PT. El Kokar Timur akan mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan atau apa yang diminta dari tim advokasi delapan karyawan tersebut” jelasnya.
Harapan dari tim advokasi delapan karyawan agar dari PT. El Kokar Timur mau dan bersedia, segera memberikan apa yang menjadi hak para karyawan, bahkan bisa mempercepat menyelesaikan apa yang menjadi perselisihan industrial.
Pulung menjelaskan, “makanya saat mediasi saya selalu bilang, saya menutup terkait undang undang, artinya jika semuanya dibenturkan sama undang-undang malah susah selesainya, tujuan saya memang seperti itu, karena amanah undang-undang” sampainya saat di konfirmasi usai mediasi.
Dipertegas kembali oleh mediator bahwa, “Amanah undang-undang yaitu jangan sampai terjadi PHK dan pegangan kami semua itu. Sehingga bila perusahaan menyiapkan sebuah pekerjaan terus pekerjanya ga mau sing salah sopo (jika tidak mau siapa yang salah), bunyinya cuma itu… ” imbuhnya.
“Jika pada pertemuan yang kedua itu kita melihat situasi nanti, kalau selesai tidak ada masalah tapi jika belum selesai maka akan saya tawarkan pada mereka perlu apa ga ada pertemuan lagi” ujar Pulung.
Ditandaskan pula, “jikalau deadlock dan tidak diperlukan pertemuan lagi ya tidak masalah, tapi jika masih masalah maka tugas kami mengeluarkan surat anjuran, namun jika saya mengeluarkan surat anjuran maka harus buka undang-undang, disitulah saya butuh data pendukung dari masing-masing yang berselisih sesuai dengan prosedur yang berlaku” tegasnya.
Yudi selaku kordinator karyawan korban PHK menegaskan bahwa karyawan bukan menolak tanpa sebab namun keluarnya surat nota dinas tersebut dikarenakan kasus pemecatan karyawan sudah terlanjur viral.
“Bagaimana kita menerima nota dinas tersebut jika kami sudah diberikan surat pemutusan hubungan kerja..?, sedangkan sebelum dikeluarkannya surat pemberitahuan PHK itu kami sampai mengemis, meminta kebijakan perusahaan tapi kami justru mendapatkan surat PHK. Nah setelah viral oleh media malah keluar nota dinas kan aneh, dan kami semua ada buktinya” ungkap Yudi di depan mediator.
“Sekarang intinya kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami, karena di pecat sebelum masa kontrak habis, bahkan kami juga tidak menerima salinan surat kontrak kerja tersebut” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT. El Kokar Timur Suryadi selaku HRD, saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya lepas mediasi terkait hasil mediasi tersebut tidak merespon awak media. @red