Sidoarjo – Seorang anak perempuan yang masih berumur 7 tahun berinisial CJS sungguh mengalami nasib yang sangat amat memilukan, dirinya mendapat perlakuan pencabulan yang dilakukan sebanyak 6 kali oleh tersangka VW (43) warga Desa Pepelegi, Waru kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa ini dilakukan oleh tersangka disaat ibu kandung korban sedang bekerja. Pencabulan tersebut terjadi ditempat kos yang berada di wilayah Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat konferensi pers, pada Selasa (29/10/2024) di Mapolresta Sidoarjo kepada awak media mengatakan tersangka merupakan pacar ibu korban.
“Jadi kepada petugas tersangka mengaku Awalnya hanya mengelus tubuh bocah tersebut, namun lama-lama tersangka ini tergoda nafsunya hingga menyetubuhi korban, lantaran di kamar kos hanya tinggal mereka berdua. Sementara ibu korban sedang bekerja.” Kata Fahmi.
Fahmi juga menerangkan bahwa pelaku menggunakan handbody lotion untuk melancarkan aksinya. Hal itu dilakukan untuk melicinkan alat kelaminnya sendiri agar bisa masuk ke lubang korban (vagina).
“Lantaran dengan bantuan handbody lotion tersebut akhirnya terjadilah persetubuhan itu hingga 6 kali.Tersangka sempat berpesan kepada korban supaya tidak mengadu ke mama atau tantenya.” Tambah Fahmi.
Sementara itu, Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan VW sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
” Atas perbuatannya kini tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar rupiah.” Tutupnya.