Sidoarjo – Unit Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Shabu seberat 1,5 KG & Pil Extacy sebanyak ratusan butir beserta 4 pelaku 1 diantaranya adalah wanita.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, serta Kasatresnarkoba Kompol Rudi Prabowo didepan awak media memaparkan pihaknya mendapat laporan masyarakat akan adanya dugaan Terkait peredaran narkoba.
” Tepatnya pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, sekira pada pukul 16.00 WIB Di dalam Rumah yang beralamat di Kavling Walet Desa Kalanganyar Kec. Sedati Kab Sidoarjo para pelaku berhasil diamankan beserta semua barang buktinya.” Kata Tobing didepan awak media saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo. Rabu, (30/10/2024).
“Hal ini bisa dikatakan modus baru dengan cara pengiriman melalui Microtube yang di duga Microtube tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Saat di interogasi oleh petugas, mereka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Malaysia. Jadi barang tersebut dikirim dari Malaysia.” Terangnya.
Sementara itu, Kompol Rudi Prabowo selaku Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo menambahkan, berawal dari penangkapan tersangka berinisial (AC) selaku operator kemudian dikembangkan sehingga pihaknya berhasil menangkap para pelaku beserta barang buktinya.
“Berawal dari penangkapan (AC), dan dilakukan interogasi, yang ternyata Microtube tersebut atas permintaan dari Bandar R (DPO), untuk di berikan kepada seseorang berinisial (M), atas perintah dari si bandar berinisial R (DPO)” jelasnya.
Kemudian, masih kata Rudi “Setelah berhasil dilakukan penangkapan (AC) dan (M), handphone milik (M) ada pesan chat WhatsApp yang berisi bahwa akan datang salah satu pelaku dengan inisial (D), dan tidak lama kemudian datanglah D ke kamar Kos saudara (M), sehingga saudara (D) berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan.” Ungkapnya.
Saat penggeledahan tersebut di temukan 1.500 gram sabu, serta 240 butir pil Extacy, bahkan dalam penangkapan tersebut juga berhasil dilakukan penangkapan istri R yang bernama N, dan juga di temukan Narkotika, kemudian tersangka beserta barang bukti yang di temukan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di dapatkan fakta-fakta peran masing masing dari terduga pelaku yang antara lain:
1. (AC) perannya adalah sebagai operator dan penghubung dilapangan sekaligus sebagai penampung rekening untuk transaksi narkoba.
2. (D) perannya adalah operator lapangan pengambil dan penyaluran barang narkoba yang ciranjau atas perintah A.C (operator) dan Bandar R (DPO).
3. (M) perannya adalah yang disuruh oleh AC (operator) untuk menerima barang Narkoba (shabu) dan Ektacy dari D.S.B selanjutnya dipecah-pecah dan diranjau atas perintah AC (operator) dan Bandar R (DPO).
4. NN perannya adalah dinikah secara siri oleh Bandar R (DPO) dengan membantu AC (operator) serta untuk mecarikan nomer atau sim card baik dari dalam dan luar negeri untuk melancarkan bisnis Narkoba (shabu) dan Extacy dari Bandar R (DPO).
“Pasal yang disangkakan dan Sanksi Hukuman untuk para pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah.)” pungkasnya. @rhm