SURABAYA – Seorang pria berinisial E P (49) ditangkap oleh petugas kepolisian di kediamannya di Jalan Asemrowo Gang 3, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 83,094 gram yang dikemas dalam 17 kantong plastik.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Tersangka E P mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J, yang kini berstatus buron (DPO). Transaksi berlangsung pada Minggu (6/10/2024) di kawasan Gedangan, Sidoarjo.
“Tersangka membeli 100 gram sabu dengan harga per gram Rp750.000 dan kemudian mengemasnya menjadi 26 paket untuk dijual kembali dengan harga mulai Rp1.050.000 hingga Rp2.100.000 per paket. Tersangka dilaporkan telah berhasil menjual 10 paket.” ujar Kompol Suria. Senin (11/11/24).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain, antara lain dua ponsel, dompet, timbangan elektrik, beberapa kantong plastik, uang tunai Rp59 juta, dan buku tabungan BCA. Uang hasil penjualan narkotika tersebut diketahui dimasukkan ke dalam rekening BCA milik tersangka.
Menurut penyelidikan lebih lanjut, tersangka E P telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak Mei 2024 dan secara rutin mendapatkan pasokan dari J.
Saat ini, E P dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. @nj