SURABAYA – Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Polsek Pabean Cantikan berhasil mengungkap kasus perjudian online di wilayah Surabaya.
Pelaku berinisial SDS bin M (33), warga Jalan Teluk Nibung Barat, tertangkap basah saat bermain judi online pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Suroto, dalam keterangan pada Rabu (13/11/2024), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi online di Jalan Teluk Nibung 2B, Kecamatan Pabean Cantikan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang bermain judi daring di depan CV Galaxy Cargo.
Setelah melakukan penangkapan, SDS langsung dibawa ke kantor Polsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone Oppo A57 berwarna hitam, yang digunakan pelaku sebagai sarana bermain judi online.
IPTU Suroto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo yang memprioritaskan pemberantasan praktik judi online.
“Kami berharap warga masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” ujar IPTU Suroto. @nj