SURABAYA – Polrestabes Surabaya bersama Kanwil Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek SS. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K.,M.H, Kasihumas AKP Rina Shanty dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Toni, dalam konferensi pers yang digelar hari ini. Senin (16/12/24)
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Kanwil Bea Cukai. Pada Kamis dini hari, 12 Desember, kami menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim ke wilayah Banyuwangi,” ujar Kombes Pol Lutfi.
Tim gabungan segera melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, sebuah truk boks Mitsubishi kuning dengan nomor polisi P 9935 berhasil diamankan. “Setelah diperiksa, ditemukan 145 bal rokok polos tanpa pita cukai di dalam truk tersebut,” tambahnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Toni, menjelaskan bahwa pengemudi truk, HS (41), asal Pamekasan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa truk beserta muatannya juga telah diamankan.
“Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga melanggar undang-undang cukai. Pelaku akan dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Toni.
Toni juga menegaskan pentingnya pengembangan kasus hingga ke produsen rokok ilegal tersebut. “Kami terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap pihak yang memproduksi, mendanai, dan mengedarkan barang ilegal ini.”
Kapolrestabes Surabaya meminta dukungan media untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar tuntas hingga ke akar permasalahannya. @nj