SURABAYA – Ahmad Ali Muhdlor atau Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo nonaktif, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 6 tahun 4 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/12/2024).
Dalam pembelaannya yang dibacakan sendiri di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indrayani, Gus Muhdlor menegaskan tidak mengetahui adanya pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Ia mengaku kaget bahwa pemotongan tersebut justru menyasar pegawai dengan jabatan rendah.
“Hati saya menangis, saya tidak menyangka bahwa ada pemotongan insentif pegawai, apalagi yang dipotong adalah pegawai rendahan, dan tidak ada yang melapor langsung kepada saya,” ujar Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor juga mengeklaim tidak ada bukti kuat dalam persidangan yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya?” tambahnya.
Dalam nota pembelaannya, Gus Muhdlor memaparkan capaian pembangunan selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Ia menyebut pencapaian indeks pembangunan infrastruktur Sidoarjo mencapai nilai 0,843 poin, melampaui target RPJMD 2026 sebesar 0,796.
Pembangunan infrastruktur yang ia soroti meliputi proyek Flyover Aloha, Flyover Krian, Flyover Tarik, betonisasi jalan, hingga pengembangan Alun-Alun Sidoarjo. Selain itu, indeks kemiskinan pada 2023 berhasil turun ke angka 5,00, lebih baik dari target 2026.
Pertumbuhan ekonomi Sidoarjo pada 2023 juga mencatat angka 6,16 persen, melampaui target 5,53 persen. Dalam hal pajak daerah, realisasi penerimaan meningkat dari Rp929 miliar pada 2020 menjadi Rp1,3 triliun pada 2023.
Di akhir pembelaannya, Gus Muhdlor berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari segala tuntutan hukum. “Saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar atau subsider 3 tahun penjara. @nj