Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsInilah beberapa Fakta Dibalik Sengketa Tanah Di Desa Wonokarang Selama Puluhan Tahun

Inilah beberapa Fakta Dibalik Sengketa Tanah Di Desa Wonokarang Selama Puluhan Tahun

Sidoarjo – Sengketa lahan sawah seluas 2 hektar yang dimiliki ahli waris Edi Singgih sejak tahun 1978 hingga saat ini masih jadi polemik dan tanda tanya di desa Wonokarang kecamatan Balongbendo kabupaten Sidoarjo.

Menurut Pungky warga desa Keper kec. Krembung kab. Sidoarjo, yang merupakan salah satu ahli waris dari Edi Singgih, sengketa lahan seluas 2 hektar tersebut terjadi sejak dikeluarkan SK Gubernur berdasarkan SK.Gub.No.DA/C.1/SK/GG/1978 pemilik atas nama Pungki dkk. Namun lahan tersebut diduga dikuasi dan diakui milik H. Pribadi warga desa Wonokarang kec. Balongbendo kab. Sidoarjo.

Pungky membeberkan kronologi dari lahan seluas 2 hektar tersebut, “saya bukan warga desa disini akan tetapi saya memiliki tanah didesa ini, lahan tersebut milik bapak saya namanya Edi Singgih, sejak pensiun sekira tahun 1978 bapak sudah tidak pernah mendatangi lahannya. Sebelum bapak meninggal pada tahun 1991 saya sempat mengurus namun terkesan dipimpong. Karena pada tahun segitu semua surat diserahkan ke desa bukan ke pemilik dan setelah 5 tahun baru diserahkan ke pemilik SK itu, bahkan dalam surat tersebut berbunyi “sebelum 5 tahun lahan tersebut tidak boleh diperjual belikan. ” jelas Pungky didampingi istri tercintanya saat di pendopo desa Wonokarang, Senin (14/12/2024).

“Pada tahun 1996 desa mengeluarkan pernyataan bahwa surat tanah miliknya sudah ada didesa dengan data yang jelas, nomor sekian.., nah setelah bapak meninggal di hari ketujuh orang ini datang (diduga penguasa lahan), Dia temui ibu saya dan minta tanda tangan tapi ditolak oleh ibu dikarenakan ada nama ibu saya dan dijelaskan ibu kalau bapak saya tidak pernah menjual tanah itu” lanjut Pungky

Dari proses perjalanan Pungky mencari kejelasan SK gubernur miliknya tidak pernah diberikan informasi yang jelas dan pada tahun 2018 bersama kuasa hukumnya mendatangi mantan kepala desa Wokarang Iswahyudi (almarhum) dibukakan kreteknya bahkan untuk membuka kretek tersebut diminta biaya sebesar 5 juta dan Pungky diminta untuk tidak marah dan kecewa jika surat tersebut tidak ada atau sudah dijual.

Dari proses demi proses yang dijalani selama puluhan tahun yang terkuak dari pengakuan mantan Kades Wonokarang sebelum meninggal dunia.

“Melihat saya mondar mandir bertahun-tahun dan tidak ada kejelasan, di pimpong kesana kemari, akhirnya Iswahyudi merasa kasihan dan menceritakan rahasia yang selama ini disimpan rapi” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Pungky bahwa Iswahyudi menjabat sebagai kepala desa juga atas suport dan dukungan H. Pribadi (yang menguasai lahan), tapi dengan satu pesan dibelakangnya yakni “Jangan Membuka Tanahnya Anak – Anak Pak Edy Singgih” dan hal itu sudah dipesankan ke semua kepala desa yang menjabat di desa Wonokarang.

“Semua lurah sudah dipesan seperti itu, jadi sampai sekarang tidak ada kejelasan, setiap kali saya masuk jawabnya begini.. begitu.. hanya di pimpong saja. Bahkan saat di pertemukan dengan babinsa, babinkamtibmas, perangkat desa, lurah dan lain sebagainya sekira bulan Juli 2024, saya katakan jika memang saya salah maka tangkap saya, karena disini saya memperjuangkan apa yang menjadi hak saya” jelas Pungky dengan tegas.

Salah satu tim kuasa hukum dari Pungky juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan sudah dilayangkan hingga beberapa kali, hingga pihak Pungky berusaha menduduki lahan tersebut namun pihak koramil, pemdes, polisi berusaha memediasikan di desa.

“Faktanya, saat mediasi pihak penguasa hanya menunjukkan surat jual beli bukan notaris hanya tulisan tangan dan yang menjual bukan atas nama Edy Singgih tapi orang lain. Dan perlu diketahui pihak Edy Singgih tidak pernah memberikan kuasa menjual atau menandatangani apapun dan tidak pernah menjual ke siapapun” urai salah satu kuasa hukum Pungky dari kantor LBH Deka Law Firm saat ditemui dilapangan (14/12/2024).

“Pada tahun 1978, dikarenakan SK gubernur di bawa oleh kepala desa saat itu maka Edy Singgih bekerja sama dengan kepala desa untuk menyewakan lahan tersebut, akan tetapi tahun 1996 saat Edy Singgih sudah meninggal dunia, ditanyakan kembali ke pemdes hanya diberikan jaminan keterangan suratnya masih ada. Hingga di tahun 2022 Pungky bersama kuasa hukumnya melakukan aduan ke Polres Sidoarjo tapi sampai sekarang belum ada perkembangan” lanjutnya.

Dikarenakan tidak ada perkembangan maka dilanjutkan aduan dengan tembusan ke Kompolnas pada bulan Agustus 2024 dan dirujuk kembali ke Polres Sidoarjo.

Pungky CS bersama tim kuasa hukumnya dari Deka Law Firm Sidoarjo, berharap kasus ini bisa segera terselesaikan dan dia bersama keluarganya bisa mendapatkan haknya kembali. Untuk itu dia meminta bantuan ke kantor hukum Deka Law Firm yang berkantor di Sidoarjo dan Ormas Madas DPC Sidoarjo.

Mohammad Aminullah selaku ketua Madas DPC Sidoarjo menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut agar Pungky mendapatkan haknya kembali.

“Saran saya untuk kepala desa Wonokarang supaya lebih terbuka dalam kasus ini, agar masalah ini cepat selesai dan Pungky CS bisa mendapatkan haknya kembali, apalagi sengketa ini sudah berjalan berpuluh-puluh tahun” sampai Aminullah saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (18/12/2024).

“Sementara ini lahan kami pasang papan kepemilikan agar tidak ada kegiatan pengelolaan lahan yg dilakukan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas” pungkasnya. @red

spot_img
spot_img
spot_img