Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial D A C (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih buron (DPO). Barang haram tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,” ujar AKBP Suria Miftah, Kamis (6/3/2025).
D A C mengaku mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 setiap kali berhasil menjual sabu. Polisi kini tengah memburu R alias B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.
Atas perbuatannya, D A C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. @nj