Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial ASP (36) di salah satu hotel di Jl. Embong Cerme, Surabaya, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
ASP, yang berasal dari Sampang dan berdomisili di kos-kosan di Jl. Jeruk Wage, Taman, Sidoarjo, kedapatan membawa 45 butir ekstasi berwarna biru berlogo “S”. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial A yang saat ini berstatus DPO.
“Tersangka mengaku membeli barang tersebut dari A di daerah Robatal, Sampang, Madura, pada Kamis siang, dengan maksud untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan,” ujarnya. (10/3)
Dari pengakuan tersangka, ini merupakan kali ketiga dirinya mendapatkan pasokan narkotika dari A. Kini, ASP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama yang saat ini masih buron. @nj